Faktual.id
RAGAM INFO

Anas Urbaningrum Telah Sah Bebas dari Lapas Sukamiskin

Mantan Pimpinan Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum formal bebas dari Lapas Sukamiskin. Anas dijemput para loyalisnya.

Anas kelihatan menggunakan kemeja putih serta celana jin biru disaat keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa( 11/ 4/ 2023). Ia sesudah itu menyalami para loyalisnya.

Anas sesudah itu membuat finger lovesign dengan tangan kanan serta kirinya. Ia juga dipakaikan peci gelap.

Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melaksanakan korupsi serta pidana pencucian duit.

” Melaporkan Tersangka Anas Urbaningrum terbukti secara legal serta meyakinkan melaksanakan tindak pidana korupsi yang dicoba secara bersinambung serta tindak pidana pencucian duit yang dicoba secara kesekian kali,” ucap hakim pimpinan Haswandi di Majelis hukum Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu( 24/ 9/ 2014).

Majelis hakim melaporkan Anas terbukti turut mengupayakan pengurusan proyek- proyek pemerintah yang lain dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group. Anas pula dinyatakan menerima beberapa pemberian yaitu uang Rp 2, 2 miliyar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, uang Rp 25, 3 miliyar serta USD 36, 070 dari Permai Group, dan juga penerimaan Rp 30 miliyar serta USD 5, 225 juta yang digunakan guna pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Tidak hanya itu, terdapat penerimaan yang lain. yaitu mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire, serta sarana berupa survei pencalonan dari Sekeliling Survei Indonesia sebesar Rp 478, 6 juta pada April- Mei 2010.

Anas pula dinyatakan terbukti melaksanakan tindak pidana pencucian duit. Anas membelanjakan uang hasil korupsi buat membeli tanah serta bangunan di antara lain tanah/ bangunan seluas 639 m persegi di Jalur Teluk Semangka Blok C 9 No 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalur Selat Makasar Perkav Angkatan laut(AL) Blok C9 No 22, Duren Sawit.

Putusan terhadap Anas sesudah itu naik tajam pada tingkatan kasasi. MA memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara.

Putusan itu sesudah itu dipotong melalui vonis peninjauan kembali( PK). Ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan duit pengganti Rp 57 miliyar serta USD 5, 2 juta.

Apabila tidak membayar duit pengganti, asetnya dirampas negeri. Apabila asetnya tidak pas, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politik Anas pula dicabut sepanjang 5 tahun semenjak bebas dari penjara.

Sumber 

Related posts

Ivan Gunawan Akan Nikah Siri Dengan Ayu Ting Ting

Tim Kontributor

Beberapa Kapal Di Pelabuhan Kota Tegal Terbakar

Tim Kontributor

Keseringan Begadang Akan Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Anda

penulis

Leave a Comment