Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat besok. PT DKI menjamin sidang pembacaan putusan banding itu terbuka untuk umum.
“Pada dasarnya terbuka untuk umum,” kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan, kepada wartawan.
Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo juga akan disiarkan secara daring. Dia mengimbau masyarakat tak hadir langsung di persidangan karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.
akan diadakan live streaming atau YouTube dan sebagainya, TV pool dari media ya. Kenapa? Kita hanya mengimbau ngapain lelah-lelah karena kan sifat sidangnya adalah pembacaan putusan yang terbuka untuk umum, ujar Binsar.
“Oleh sebab itu, kami bukannya melarang hanya mengimbau saja, boleh-boleh saja datang sebebas-bebasnya boleh, tapi tentu saja disesuaikan dengan kapasitas ruangan, nantinya diatur, tentunya demikian bukan berarti nggak boleh,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan banding.
Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara