Faktual.id
RAGAM INFO

Bagaimana Vonis AG? Apakah Semakin Berat?

Terdakwa Anak AG alias AGH dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara membeberkan satu yang memberatkanĀ AGĀ dalam menyusun amar putusan

“Anak korban (David Ozora) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” kata Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, keadaan meringankan antara lain Anak AG mantan pacarĀ Mario DandyĀ masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Selain itu, Anak AG menyesali perbuatannya.

“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” terang Sri.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa perkara penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) mantan pacar Mario Dandy dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan,” ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ujar dia.

hukum AG Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa.

Putusan AG mantan pacar Mario Dandy ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum( JPU) yang memohon Hakim Tunggal Majelis hukum Negara Jakarta Selatan menghukum anak AG alias AGH dengan hukuman 4 tahun di LPKA.

Kepala Kejaksaan Negara Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, JPU memperhitungkan Anak AG teruji bersalah bersama- sama melaksanakan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora sampai mengakibatkan cedera berat.

” Menuntut agar Majelis Hakim Majelis hukum Negara Jakarta Selatan yang mengecek serta mengadili kasus ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG supaya menempuh pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Eksklusif Anak,” kata Syarief di PN Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.

Syarief menyatakan, Jaksa memperhitungkan Anak AG sudah teruji secara legal serta meyakinkan bersalah. Sebagaimana pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

” AG teruji bersalah melaksanakan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu,” ucap ia.

Disarikan Oleh JMKP

Sumber

Related posts

Mahasiswa Demo Papua Merdeka di Makassar Dibubarkan Ormas

Tim Kontributor

Tepis ‘King of Silent’, Jubir Beberkan Kerja Nyata Wapres Selama Ini

Tim Kontributor

Sosok Chairul Tanjung

penulis

Leave a Comment