Pemerintah membuat skenario untuk melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat selama 4-6 minggu. Hal itu dikarenakan adanya risiko pandemi COVID-19 yang masih tinggi akibat adanya varian delta.
“PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” tulis bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama Banggar DPR RI Senin (12/7/2021).
Oleh karena itu APBN akan diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus COVID-19 kepada perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
Sri Mulyani menyebut pihaknya akan kembali melakukan realokasi dan refocusing tahap III untuk mendukung pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 31 triliun.
“Kita sedang mengidentifikasi sekitar mungkin Rp 26 triliun dan Rp 5 triliun dari TKDD. Kami akan menyelesaikan dalam bulan ini tentu melihat perkembangan COVID-19,” kata Sri Mulyani.Lebih rinci dijelaskan refocusing dan realokasi akan diambil melalui anggaran belanja K/L sebesar Rp 26 triliun dan Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 5 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk penanganan COVID-19.
Sebelumnya pemerintah juga sudah pernah melakukan refocusing dan realokasi tahap pertama yakni pada Februari 2021 dari belanja K/L Rp 59,1 triliun dan TKDD Rp 15 triliun.
Kemudian refocusing dan realokasi tahap kedua dilakukan atas komponen tunjangan kinerja THR serta gaji ke-13 dalam belanja K/L sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 sebesar Rp 12,1 triliun.