Faktual.id
KOMUNIKASIPOLITIK

Soegiarto: Jangan Jadikan Parliamentary Threshold Alat Menyempitkan Demokrasi

JAKARTA — Desakan percepatan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terus menguat seiring meningkatnya diskursus mengenai desain demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah wacana kenaikan parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen, yang dinilai berpotensi semakin mempersempit ruang keterwakilan politik rakyat.

Menanggapi dinamika tersebut, Soegiarto, Ketua Pimpinan Nasional (Pimnas) Gerakan Kebangkitan Nusantara pada Rabu 13/5/2026 di kawasan menteng, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia, bukan justru menciptakan sistem yang semakin eksklusif bagi kekuatan politik tertentu.

Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak cukup hanya memberikan hak memilih kepada rakyat, tetapi juga harus memastikan suara publik memiliki peluang yang adil untuk terwakili dalam sistem politik nasional.

“Demokrasi jangan hanya memberi rakyat hak untuk memilih, tetapi gagal menghadirkan keterwakilan politik yang nyata. Jika jutaan suara rakyat berakhir tanpa representasi di parlemen karena desain sistem yang terlalu membatasi, maka itu harus menjadi bahan evaluasi serius,” ujar Soegiarto.

Ia menilai revisi UU Pemilu harus dibahas sejak dini agar tidak dilakukan secara terburu-buru mendekati tahapan Pemilu 2029, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperbesar tarik-menarik kepentingan politik.

“Aturan main demokrasi tidak boleh dirumuskan dalam suasana tergesa-gesa. Semakin dekat dengan pemilu, semakin besar risiko intervensi kepentingan jangka pendek yang justru merusak kualitas demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Soegiarto juga menyoroti fakta bahwa dalam sistem demokrasi modern, stabilitas pemerintahan memang penting, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mempersempit ruang kompetisi politik atau mengurangi pilihan rakyat.

Menurutnya, parliamentary threshold harus ditempatkan sebagai instrumen penataan sistem politik yang proporsional, bukan alat penyaringan yang justru menghilangkan representasi publik secara berlebihan.

“Kami memahami pentingnya efektivitas pemerintahan dan stabilitas politik. Tetapi demokrasi yang sehat harus tetap memberi ruang kompetisi yang fair. Jangan sampai aturan justru hanya menguntungkan pemain besar, sementara aspirasi publik yang lain tersisih,” katanya.

Ia menegaskan, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem demokrasi nasional, agar menghasilkan desain politik yang lebih inklusif, adil, dan tetap menjaga stabilitas bangsa.
“Demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas nasional dan keterwakilan rakyat. Jangan sampai efisiensi politik dibayar dengan menyempitnya ruang demokrasi,” pungkasnya.

Related posts

Terpilih Lagi Sebagai Presiden Turki, Ini Pidato Erdogan

Tim Kontributor

Solusi Ganjar Atasi Pengangguran Yang Sudah Terbukti 100% Lulusan Diterima Bekerja

Tim Kontributor

Amnesty International Berharap Pembunuhan Jurnalis Reuters Harus Diselidiki Sebagai Kejahatan Perang

Tim Kontributor