JAKARTA – Aksi demonstrasi penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja pada 8 oktober 2020 lalu terjadi di beberapa titik, salah satunya terjadi di Bundaran HI.
Aksi unjuk rasa awalnya berjalan dengan kondusif sampai pada akhirnya terdapat beberapa provokasj yang dilemparkan massa kepada kepolisian yang membuat situasi memanas. Pelemparan batu dari para demonstran membuat pihak kepolisian mengambil langkah preventif terhadap hal- hal yang tidak diinginkan.
Massa yang berniat menerobos barikade polisi dihadapkan beberapa kali tembakan gas air mata dan water canon. Polisi akhirnya memukul mundur massa hingga berakhir kericuhan serta perusakan beberapa fasilitas umum.
Buntut dari kericuhan ini adalah Pemerintah Daerah mengalami kerugian materiil, halte Transjakarta di Bundaran HI terbakar, tidak hanya itu terdapat beberapa massa yang masuk dan menjarah isi halte tersebut. Terdapat total 11 halte bus di Jakarta yang dirusak oleh massa aksi unjuk rasa.
Pemerintah daerah siap membiayai perbaikan dan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi akibat kericuhan penolakan RUU Cipta Kerja. sumber
“Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon di maafkan” Antonius Ananda/MMD4