Faktual.id
Komunikasi PolitikPOLITIKPolitik Dalam Negri

Tidak Hanya Andi Arief, Burhanuddin Abdullah Juga Menjadi Komisaris PLN, Pengamat: Melanggar Permen BUMN

Faktual.id. Jakarta – Pengamat BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, menyatakan bahwa pengangkatan Burhanuddin Abdullah Harahap dan Andi Arief sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT PLN (Persero) melanggar aturan yang ada. Kedua orang ini merupakan orang dekat presiden terpilih Prabowo Subianto dan masih memegang posisi di partai politik.

Burhanuddin saat ini menjabat Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020. Sedangkan Andi Arief tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020.

Pada Pilpres 2024, Burhanuddin dan Andi Arief tergabung dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Burhanuddin menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar, sementara Andi Arief bergabung dengan tim tersebut seiring dukungan Partai Demokrat kepada Prabowo-Gibran.

Herry menilai pengangkatan politisi yang masih aktif di partai ini bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. “Menurut saya, pengangkatan Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief mengabaikan aspek etis dan bahkan cenderung melanggar peraturan,” ujar Herry saat dihubungi Rabu, 24 Juli 2024.

Selain Burhanuddin Abdullah, ada lima pengurus Partai Gerindra lainnya yang menjadi komisaris BUMN. Mereka adalah Fauzi Baadila di PT Pos Indonesia (Persero), Fuad Bawazir di PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, Simon Aloysius Mantiri di PT Pertamina (Persero), dan Felicitas Tallulembang di PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Fauzi merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, sementara Fuad, Simon, dan Felicitas adalah anggota Dewan Pembina di Partai Gerindra. Keanggotaan mereka disahkan Menkumham Yasonna Laoly melalui Keputusan Menkumham Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020.

Menurut Pasal 18 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023, untuk dapat diangkat sebagai Dewan Komisaris, seseorang harus memenuhi syarat, antara lain bukan pengurus partai politik. “Ini sangat disayangkan. Peraturan dibuat malah dilanggar sendiri,” kata Herry.

Politikus Partai Gerindra sekaligus Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, belum memberikan tanggapan mengenai status keanggotaan Burhanuddin Abdullah di partai tersebut.

Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengonfirmasi bahwa Andi Arief akan mundur dari Partai Demokrat karena aturan internal tidak membolehkan pengurus partai merangkap jabatan sebagai komisaris. Keputusan tersebut masih menunggu pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan Andi.

“Masih menunggu pertemuan dengan Mas AHY. Langkah ke depan akan mengikuti aturan yang berlaku,” kata Herzaky saat dihubungi pada Selasa, 23 Juli 2024.

Related posts

Ini Bukti Yang Meyakinkan Para Pendiri Demokrat Bahwa SBY Tidak Sepenuh Hati Mendukung Gibran

Tim Kontributor

Tersangkut Kasus Korupsi Pengadaan LNG, KPK Melakukan Penahanan Terhadap Karen Agustiawan

Tim Kontributor

Simak Sarapan Ganjar Bareng Driver Ojol Di Kupat Tahu Gempol

Tim Kontributor

Leave a Comment