Kamar dagang dan Industri (Kadin) membuat surat edaran yang menyatakan sikap resmi organisasi terkait rencana mogok kerja nasional yang akan dilakukan serikat buruh.
Terkait mogok kerja telah di jelaskan dalam surat yang telah ditanda tangani Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani bahwa sesuai pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003, Mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Ketua Kadin Rosan Roeslani mengatakan, “Namun sebagai pengejawantahan UU tersebut, pada Kepmenakertrans no. 23/2003 pasal 3 ditegaskan jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut tidak sah,” (1/10/20)
Selain itu, seiring dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid 19, Pemerintah DKI Jakarta dalam pasal 14 ayat 1 huruf (a)dan (b) dari Pergub nomer 88 tahun 2020 telah mengatur bahwa, demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.
Ketua Kadin Rosan juga mengatakan, “Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Penggulangan dan Penanganan Covid-19.”
Dewan Pengurus Kadin menghimbau kepada seluruh perusahaan yang menjadi anggotanya untuk mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan mogok kerja beserta sanksinya.
Sebelumnya, Puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan Omnibus Law Rancangan UU Cipta kerja setelah mendengarkan pandangan masing-masing dari serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (28/09/20)
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional direncanakan akan dilakukan selama 3 hari berturut-turut, dimulai 6 oktober 2020 dan diakhiri pada sidang Paripurna yang membahas RUU Cipta kerja pada tanggal 8 Oktober 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal juga mengatakan, “Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Dimana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul dilokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan.” Sumber
“Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon dimaafkan.” Fatima Aprilia Wijaya/MMD1