Faktual.id
EKONOMIKOMUNIKASIPOLITIK

Ini Dia Daftar 56 Layanan Publik yang Terkoneksi Dengan Tumbangnya Pusat Data Nasional

Lajur.co

Pusat Data Nasional  down alias mengalami lumpuh diperkirakan karena serangan ransomware. Salah satu dampak nyata yang kini dirasakan masyarakat adalah layanan imigrasi yang terganggu hingga menyebabkan antrean panjang di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.

Pusat Informasi sendiri menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Administrasi Berbasis Elektronik (SABE), pasal 1 merupakan “Fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengelolaan data, serta pemulihan data.

Pusat Data Nasional yang kini beroperasi adalah Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2)– tak hanya mendukung layanan imigrasi.

Menurut Perpres yang sama, pasal 27 ayat 4, “Pusat Data Nasional merupakan kumpulan pusat data yang digunakan secara bersama oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung.”

Jika mengacu pada pasal tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga lain di Indonesia juga menggunakan layanan dari PDN Sementara yang kini bermasalah.

Website Aptika Kominfo yang dikutip Sabtu (22/6/2024), menyebutkan bahwa pada tahun 2020 dan 2021, Pusat Data Nasional ini digunakan oleh 43 kementerian dan lembaga, sembilan provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota.

Masih dari data yang sama, berikut adalah daftar 56 kementerian dan lembaga pengguna layanan PDN:

  1. ANRI (Arsip Nasional RI)
  2. BKN (Badan Kepegawaian Negara)
  3. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
  4. BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)
  5. Dewan Kerajinan Nasional
  6. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
  7. Kementerian Agama
  8. Kementerian ATR/ BPN
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  13. Badan Pengawas Pemilu
  14. Bappenas
  15. BIG (Badan Informasi Geospasial)
  16. DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)
  17. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  18. BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
  19. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
  20. BP2MI (BNP2TKI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  21. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
  22. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  23. Badan Pusat Statistik
  24. BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
  25. BSN (Badan Standardisasi Nasional)
  26. Kantor Staf Presiden
  27. Kemenko PMK
  28. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  29. Kementerian Hukum dan HAM
  30. Kementerian Kesehatan
  31. Kementerian Keuangan
  32. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  33. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  34. Kementerian Koperasi dan UKM
  35. Kementerian Luar Negeri
  36. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  37. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
  38. Kementerian Perdagangan
  39. Kementerian Pertanian
  40. Kementerian PUPR
  41. Kementerian Sosial
  42. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  43. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  44. Komisi Yudisial
  45. Komnas HAM
  46. LAPAN
  47. Lembaga Administrasi Negara
  48. Mahkamah Konstitusi
  49. Ombudsman
  50. Perpustakaan Nasional
  51. PPATK
  52. Setjen DPR RI
  53. Setjen MPR RI
  54. Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  55. Kementerian Perhubungan
  56. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Adapun penggunaan PDN diklaim menjadi opsi terbaik bagi penyediaan infrastruktur TIK pemerintahan dengan pertimbangan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi pengeluaran, mempercepat integrasi data nasional, penyatuan layanan publik nasional, serta menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.

Sejauh dalam proses pembangunan PDN, Kominfo menyelenggarakan layanan PDN Sementara yang dapat dimanfaatkan semua instansi atau kementerian dan lembaga.

Layanan yang disediakan PDN Sementara mencakup:

  • Penyediaan layanan governement cloud computing (di mana ekosistem PDN disediakan Kominfo)
  • Integrasi dan konsolidasi pusat data instansi pemerintah pusat dan daerah ke PDN
  • Penyediaan platform proprietary dan open source software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE, dan
  • Penyediaan teknologi yang mendukung big data dan artificial intelligence bagi Instansi pemerintah pusat dan daerah.

Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 mengalami gangguan sejak 20 Juni 2024 dan berdampak terhadap beberapa layanan publik, termasuk sistem imigrasi.

Hingga saat ini, di media sosial masih beredar informasi bahwa pengurusan imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, masih mengalami antrian karena masalah server PDN tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyampaikan permintaan maaf atas gangguan di PDNS-2 itu.

Dalam pernyataan resmi Kominfo pada Sabtu (22/6/2024), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa langkah pemulihan server PDN dari gangguan telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Kominfo juga menginformasikan tentang kemajuan dalam pemulihan server PDN. Salah satunya adalah bahwa layanan imigrasi seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan sudah mulai beroperasi kembali.

“Sebagian layanan imigrasi melalui autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap. Sedangkan layanan autogate di bandara lainnya masih dalam proses pemulihan,” kata Semuel dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, untuk memastikan kelancaran proses keimigrasian, verifikasi manual masih dilakukan oleh Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Semuel juga menekankan bahwa Kominfo berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan layanan dengan cepat, sambil mempertimbangkan kehati-hatian dan mengutamakan kepentingan publik serta pengguna layanan.

“Kami melakukan upaya pemulihan secara intensif bersama dengan PT Telkom sebagai penyelenggara Pusat Data, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), serta Kementerian atau Lembaga terkait lainnya,” tambah Semuel.

Sementara itu, terkait layanan keimigrasian, Kominfo terus bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Semuel menegaskan bahwa setiap perkembangan dalam pemulihan PDNS 2 akan terus diinformasikan secara berkala. Sumber

Disarikan Oleh: IN

STISIP WIDURI

Related posts

Loyalis Anas Bersatu di Partai Kebangkitan Nusantara

Tim Kontributor

Tiga Hal Pro Kontra Di Draf Revisi Undang-Undang Pemilu

Tim Kontributor

Pemerintah Targetkan Vaksinasi di Jabar 200 Ribu Orang Sehari

Tim Kontributor

Leave a Comment