Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Ramadio sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Utara. Ramadio diketahui tersangkut kasus pencabulan anak.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan Ramadio sebelumnya diangkat menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020. Pemberhentian Ramadio sendiri berdasarkan fakta yang bersangkutan sedang terlilit kasus hukum.
“Ramadio, sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat ter tanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” ujar Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).
Berdasarkan pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa, “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.
Atas dasar di atas, Tito memberhentikan Ramadio dari jabatan Plt Bupati Buton Utara. Kemendagri juga sudah menerima usulan calon penjabat sementara (Pjs) Bupati Buton Utara dari Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Benni.
Atas dasar di atas, Tito memberhentikan Ramadio dari jabatan Plt Bupati Buton Utara. Kemendagri juga sudah menerima usulan calon penjabat sementara (Pjs) Bupati Buton Utara dari Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Benni.
Pengangkatan Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara sebelumnya dikritik Komnas Perempuan. Komnas Perempuan mengatakan pengukuhan Ramadio menjadi Plt Bupati menambah kekuasaan yang dimiliki dan berpotensi semakin berlarutnya pemenuhan keadilan bagi korban.
“Komnas Perempuan menyesalkan pengangkatan Wakil Bupati Buton Utara Saudara Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara, padahal Saudara Ramadio telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Izin pemeriksaan dan penahanan tersangka yang merupakan pejabat publik menjadi hambatan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan,” kata Komnas Perempuan dalam siaran pers tertulis yang dikutip detikcom, Kamis (1/10). Sumber
“Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon dimaafkan.” Fatmah/MMD1