PT Biotis Prima Agrisindo, holding PT Biotis Pharmaceutical Indonesia, yang menjadi produsen vaksin Merah Putih, digugat oleh kontraktornya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kontraktor menilai Biotis belum membayar utang hingga perkara itu diajukan ke persidangan.
Berdasarkan data yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (9/3/2022), gugatan itu dilayangkan dua kontraktor, yaitu Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia dan PT Indonesia Xin Hai Steel Structure. Keduanya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Biotis.
Gugatan terdaftar dengan Nomor: 18/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst. Berikut permohonan Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia dan PT Indonesia Xin Hai Steel Structure:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan PT BIOTIS PRIMA AGRISINDO/TERMOHON PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap TERMOHON PKPU;
4. Menunjuk dan mengangkat:
DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA. beralamat di Jalan Garuda No. 71, Betro, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-21 tertanggal 28 Februari 2017;
BIMBOY FRENGKY HASUDUNGAN, S.H., M.H. beralamat di Jalan Pulo Wonokromo 204, Surabaya, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-105 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021;
RANTO MAULANA SAGALA, S.H., M.H. beralamat di Jalan Pagarsih Gg. Pesantren Nomor 204, Bandung, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-169 AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret 2021;
Selaku Pengurus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU;
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Sepanjang Februari lalu, sudah berlangsung tiga kali persidangan, namun dua sidang pertama ditunda. Sidang ketiga pada 28 Februari 2022 dan sidang keempat pada Kamis (10/3) esok mengagendakan pemeriksaan legal standing pemohon.
Gugatan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia, Amandri. Ia menyebut kliennya melayangkan gugatan karena sudah empat tahun Biotis tidak ada iktikad baik membayar sisa utangnya.
“Tujuannya, agar Biotis mendapatkan kesempatan restrukturisasi untuk menyelesaikan kewajiban utangnya kepada kreditur,” ujar Amandri dari kantor hukum Maxxima Law Office saat dimintai konfirmasi detikcom.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Ulises Tampubolon, sudah dimintai konfirmasi detikcom tetapi panggilan telepon tidak direspons. Demikian juga dengan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.
Seperti diketahui, vaksin Merah Putih telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini sedang berlangsung uji klinis yang terdiri atas tiga tahap untuk mengetahui tingkat keamanan, tingkat kekebalan dan tingkat efikasinya.
BPOM menargetkan izin penggunaan darurat vaksin ini bisa rilis pada Juli 2022. Biotis diproyeksikan mampu memproduksi 20 juta dosis dalam sebulan atau 240 juta dosis dalam setahun.
Disarikan oleh P.