Faktual.id
KOMUNIKASI POLITIK

Ini Dia Paparan Lengkap Sri Mulyani Mengenai Bansos di Hadapan Hakim MK

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menjadi figur publik yang sangat dinantikan hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tahun 2024.

Bersamaan dengan Tiga menteri lainnya, Sri Mulyani dipanggil untuk menjelaskan hiruk pikuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pada pemilu presiden (Pilpres) tahun 2024.

Adapun tiga menteri lain adalah Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan Tri Rismaharini, Menteri Sosial.

Sri Mulyani tiba di Mahkamah Konstitusi pada pagi ini pukul 07.40 WIB atau 20 menit lebih awal dari jadwal sidang. Dia mengenakan atasan kain tenun hitam

Sri Mulyani tampak santai dan menebar senyum tipis ke awak media yang menyambut kehadirannya. Sri Mulyani ditemani oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pamudi, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.

Begini isi paparan Sri Mulyani di depan Hakim MK:

Sehubungan dengan permintaan Mahkamah Konstitusi kepada Menteri Keuangan untuk dapat memberikan keterangan dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, perkenankanlah kami menyampaikan keterangan terkait dengan alokasi dan penyaluran anggaran Perlindungan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsi Menteri Keuangan.

Kami sungguh bersyukur dan menghaturkan terima kasih untuk kesempatan memberikan keterangan di forum Mahkamah Konstitusi yang mulia ini. APBN adalah instrumen penting dan strategis serta penentu untuk mencapai cita-cita bernegara, dan oleh karenanya harus dikelola dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dengan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel.

Forum di Mahkamah Konstitusi yang mulia ini kami percayai menjadi salah satu cara merawat nalar publik dengan menjelaskan dan mendiskusikan bagaimana APBN menjadi sarana gotong royong anak bangsa, di mana yang mampu berkontribusi lebih besar dan yang tidak mampu perlu dibantu.

Melalui belanja publik, termasuk subsidi, bansos, dan jaminan sosial, Negara hadir menjalankan mandat merawat kehidupan bersama yang diharapkan menuju kesejahteraan yang berkeadilan.

Melampaui aneka perbedaan yang menjadi khittah bangsa, APBN kita harapkan menjadi sarana bagi segenap elemen bangsa untuk berpartisipasi dan berkontribusi.

Kiranya melalui proses politik yang selama ini dijaga secara terbuka, transparan, dan akuntabel, APBN harus terus kita jaga sebagai fondasi dan sekaligus modal politik bangsa Indonesia mencapai tujuan bernegara. Telah banyak contoh negara-negara yang mengalami krisis ekonomi, sosial, dan politik akibat pengelolaan APBN yang buruk.

Alhamdulillah, Indonesia mampu menjaga instrumen APBN tetap secara kredibel dan sehat. Ini prestasi yang harus terus dijaga. Berdiskursus di forum yang mulia ini patut disyukuri. Forum yang mendorong diskusi sehat dan refleksi tentang awal mula Indonesia dibentuk, mengundang khususnya generasi muda, agar terpanggil dan turut menghayati kehidupan publik yang baik melalui perbaikan tiada henti dan tak kenal lelah.

Seperti pepatah kuno mengatakan vis unita fortior, dengan bersatu, kita akan semakin kuat

Pancasila dan UUD 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kehadiran Negara untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, salah satunya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan instrumen untuk mencapai dan mewujudkan cita-cita hidup bernegara yaitu masyarakat adil dan makmur.

Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan yang mengelola keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan Negara. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Presiden mengajukan RAPBN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama dan untuk mendapatkan persetujuan DPR menjadi UU APBN.

APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan. Adapun rincian atas APBN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden, digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan APBN.

APBN menjalankan fungsi alokasi, yaitu menciptakan perekonomian yang efisien dengan melakukan koreksi atas kegagalan mekanisme pasar (market failure) dan menyediakan barang publik seperti infrastruktur, keamanan, dan peradilan. APBN juga menjalankan fungsi distribusi untuk menciptakan pemerataan pendapatan antar kelompok rumah tangga dan antar daerah.

Selain itu, APBN juga menjalankan fungsi stabilisasi untuk menjaga perekonomian dari guncangan akibat ketidakpastian ekonomi global, pengelolaan inflasi dan stabilitas harga, shock absorber melindungi daya beli masyarakat berpendapatan rendah. Anggaran Belanja dirinci menurut organisasi, fungsi, jenis, dan program belanja. Belanja berdasarkan fungsi terdiri dari sebelas fungsi dari mulai Pertahanan, Ketertiban Keamanan, Kesehatan, Pendidikan hingga fungsi Ekonomi dan Perlindungan Sosial. Anggaran Perlinsos terdapat pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN), dan Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk desa melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf a angka 4 UU APBN 2024, fungsi ekonomi diartikan sebagai Belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di bidang perdagangan termasuk pengembangan usaha koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, serta telekomunikasi dan informatika. Lebih lanjut, Penjelasan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a angka 11 UU APBN 2024, fungsi Perlinsos merupakan Belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam memberikan pelayanan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, dan bantuan sosial, serta Perlinsos lainnya, untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Penyusunan dan pembahasan bersama DPR serta penetapan APBN sebagai Undang – Undang melalui siklus yang merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBN setiap tahun. Siklus penyusunan dimulai sejak tahun sebelumnya, untuk APBN Tahun 2024 (Tahun T) berarti siklusnya telah dimulai sejak Tahun 2023 (T-1), dengan tahapan sebagai berikut:

1. Tahap Perencanaan dan Penganggaran RAPBN, yang dijadwalkan periode Januari-Juli 2023, mencakup penyiapan konsep Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan perencanaan kegiatan dan pagu anggaran oleh K/L. DPR membahas KEM-PPKF dan RKP 2024 pada bulan Mei 2023.

2. Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN 2024 ke DPR pada tanggal 16 Agustus 2023.

3. Tahap Pembahasan RAPBN dijadwalkan periode Agustus-Oktober 2023, dimana untuk RUU APBN 2024 telah selesai dibahas antara Pemerintah dan DPR dengan mendapatkan persetujuan pada Rapat Paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.

4. Tahap Penetapan UU APBN 2024 yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober, dimana UU APBN 2024 telah selesai ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023, selanjutnya Perpres rincian APBN yang dijadwalkan November-Desember, telah ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.

5. Tahap Pelaksanaan APBN pada tahun berjalan yang diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaporan per semester.

6. Tahap Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban UU APBN 2024 dijadwalkan pada tahun 2025 (T+1), dimana BPK melakukan pemeriksaan terhadap LKPP yang disusun Pemerintah untuk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi UU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.

Berdasarkan linimasa proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2024 yang telah selesai dibahas pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2023, maka apabila disandingkan dengan proses tahapan Pemilu Presiden 2024 yang dilakukan KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden pada tanggal 13 November 2023 dan bahkan lebih awal dari batas waktu pendaftaran pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang dijadwalkan terakhir pada tanggal 25 Oktober 2023. Dengan demikian penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi Undang-Undang tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi Pasangan Calon Presiden – Wakil Presiden.

APBN adalah instrumen penting untuk menjaga masyarakat, negara dan perekonomian, agar mampu menghadapi berbagai dinamika perekonomian global dan nasional dan menjawab tantangan jaman serta untuk mendukung berbagai agenda pembangunan secara optimal. APBN harus mampu antisipatif, responsif, dan adaptif dalam menghadapi berbagai kondisi dan guncangan. Pemerintah dan DPR sepakat untuk menggunakan APBN sebagai instrumen kebijakan kontra siklus (countercyclical) yang sangat penting, misalnya pada saat menghadapi guncangan hebat dan dahsyat akibat pandemi Covid-19.

APBN telah berperan luar biasa secara efektif dalam melakukan penanganan Covid-19 serta dampaknya melalui program pemulihan ekonomi nasional. APBN juga bekerja sangat keras untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi, khususnya dalam penanganan dampak lanjutan (scarring effect) yang ditimbulkan akibat dari pandemi Covid-19. Penyusunan APBN 2024 juga tetap menghadapi berbagai tantangan ketidakpastian perekonomian global seperti inflasi dan suku bunga tinggi, juga persaingan geopolitik yang meningkat, khususnya eskalasi perang Rusia dan Ukraina, dan proteksionisme yang meningkat yang menyebabkan terganggunya rantai pasok pangan dan energi. Selain itu, terdapat juga tantangan domestik berupa perlunya peningkatan investasi dan risiko dampak El-Nino dan cuaca buruk di berbagai daerah mengancam ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat.

Dengan mempertimbangkan kondisi di atas, Pemerintah bersama DPR sepakat bahwa APBN 2024 harus optimis namun tetap waspada terhadap dinamika yang terjadi. Tema kebijakan fiskal pada tahun 2024 diarahkan untuk dapat mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan tema APBN 2024 tersebut, kebijakan APBN 2024 dalam jangka pendek (satu tahun) difokuskan guna melakukan pengendalian inflasi (stabilitas harga), penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, dan peningkatan investasi. Untuk melaksanakan tema dan arah kebijakan fiskal tahun 2024 tersebut, APBN 2024 dirancang sebagai shock absorber untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi, antara lain melalui program Perlinsos. Postur APBN 2024, dengan total belanja negara sebesar Rp3.325,1 triliun, di dalamnya terdapat belanja untuk Perlinsos sebesar Rp496,8 triliun yang berfungsi untuk stabilisasi dan mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem dan stunting.

Alokasi anggaran Perlinsos sebesar Rp496,8 triliun, terdiri dari: 1. Rp75,6 triliun pada Kemensos yang disalurkan melalui program Bansos, yaitu Program Keluarga Harapan, kartu sembako, dan program bansos lainnya. 2. Rp80,5 triliun untuk Perlinsos lainnya yang dikelola oleh beberapa K/L yaitu Kemendikbud dan Kemenag (melalui program PIP, KIP, dan beasiswa afirmasi); Kemenkes (melalui program Kartu Indonesia Sehat); Kemenaker (untuk iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan), dan BNPB (untuk dana siap pakai bencana). 3. Rp340,7 triliun antara lain untuk Subsidi Energi (subsidi BBM, LPG dan listrik), Non Energi (subsidi pupuk, PSO, bunga KUR, bunga kredit perumahan), dan antisipasi penanggulangan bencana. Belanja perlinsos yang disalurkan melalui Kemendikbud dan Kemenag mengalami kenaikan sebesar Rp7,47 triliun dibandingkan tahun 2023 dikarenakan adanya kenaikan unit cost jenjang pendidikan menengah dan tambahan sasaran.

Belanja bansos selain PKH dan Kartu Sembako yang disalurkan melalui Kemensos mengalami kenaikan sebesar Rp1,23 triliun dikarenakan adanya kenaikan alokasi untuk bantuan makan lansia, bantuan untuk penyandang disabilitas dan bantuan yatim piatu. Belanja subsidi yang disalurkan melalui BUN atau NonK/L mengalami kenaikan dengan adanya kenaikan subsidi pupuk dan subsidi bunga KUR. Dengan demikian dapat ditunjukkan bahwa anggaran Perlinsos dalam APBN 2024 adalah dalam rangka pengendalian inflasi (stabilitas harga) dan penghapusan kemiskinan ekstrem, sesuai target prioritas nasional. Tidak terdapat perubahan yang signifikan pada anggaran Bansos yang dikelola oleh Kemensos.

Perubahan Perlinsos yang dikelola oleh K/L lain (Kemendikbud, Kemenaker) adalah akibat kenaikan unit cost dan penambahan penerima KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) dan pembayaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Bantuan Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Ijinkan kami menjelaskan realisasi anggaran Perlinsos sampai dengan Februari 2024, sebagai berikut: a. Realisasi Bansos mencapai sebesar Rp12,8 triliun untuk penyaluran program keluarga harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat dan kartu sembako bagi 18,7 juta keluarga penerima manfaat. b. Realisasi subsidi dan belanja lainnya mencapai Rp15,3 triliun. c. Realisasi Perlinsos lainnya mencapai Rp9,8 triliun.

Apabila dibandingkan dengan realisasi anggaran Perlinsos dan Bansos (Kemensos) 6 tahun terakhir (2019 – 2024) periode yang sama (Januari – Februari), tidak terdapat perbedaan pola realisasi belanja Perlinsos kecuali tahun 2023. Adapun realisasi di tahun 2023 tampak adanya perbedaan yang signifikan pada realisasi anggaran bansos (Kemensos), dikarenakan adanya penataan kembali kerjasama antara Kemensos dengan perbankan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat kami sampaikan bahwa pola pembayaran Perlinsos dan Bansos 2024 tidak berbeda dengan pembayaran tahun-tahun sebelumnya. Anggaran Perlinsos telah dianggarkan dalam APBN Tahun 2024 sesuai pembahasan dan persetujuan DPR dan pola realisasinya tidak terdapat perbedaan dibanding periode 6 tahun sebelumnya.

Dapat ditambahkan bahwa anggaran Perlinsos yang diajukan Presiden dalam RAPBN 2024 sebesar Rp493,5 triliun, sedangkan alokasi Perlinsos yang ditetapkan dalam UU APBN 2024 sesuai yang telah disetujui oleh DPR sebesar Rp496,8 triliun. Terjadinya peningkatan dari usulan Pemerintah adalah akibat adanya kenaikan anggaran subsidi akibat perubahan parameter asumsi, kenaikan Harga Pokok Penjualan pupuk dan kenaikan plafon Kredit Usaha Rakyat.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan, Pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021, sebagai pelaksanaan mandat Pasal 129 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, untuk membenahi tata kelola pangan nasional secara terarah dan efektif, menciptakan kedaulatan pangan, ketahanan pangan, dan kemandirian pangan secara nasional.

Dalam pelaksanaan fungsinya, Bapanas menangani kerawanan pangan di antaranya melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak bencana. Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari Perlinsos namun ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan. Pada tahun 2023, Bapanas mempunyai anggaran sebesar Rp10,12 triliun dan sudah memberikan bantuan pangan kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat.

Pemberian ini dilakukan oleh Perum Bulog selama September-November 2023 berupa pemberian 10 kilogram beras. Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan oleh Bapanas, diperlukan adanya review oleh BPKP untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan. Sedangkan untuk tahun 2024 Bapanas mempunyai anggaran sebesar Rp6,71 triliun atau justru turun sekitar 30% dari 2023.

Pelaksanaan dan pengelolaan APBN selalu dihadapkan pada tantangan perekonomian yang dapat berubah sangat dinamis. Tantangan tersebut dapat dipicu oleh tensi geopolitik yg terus meningkat yang berdampak pada volatilitas harga komoditas (ICP), terjadinya tekanan inflasi tinggi dan kenaikan suku bunga higher for longer yang mengakibatkan tekanan pada nilai tukar serta perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, APBN sebagai instrumen andalan yang penting harus dijaga agar tetap sehat, kredibel dan sustainable. Maka APBN pelaksanaannya harus dikelola secara dinamis agar tetap kredibel dan efektif menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat serta mendukung proses pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan APBN yang dinamis termasuk dilakukannya penyesuaian-penyesuaian seperti refocusing belanja, atau bahkan pemotongan belanja seperti pada saat menghadapi gunjangan pandemi Covid-19.

Penyesuaian yang lebih ringan dilakukan Automatic Adjustment sebesar 5% dari belanja K/L untuk mendorong penajaman prioritas belanja K/L tanpa mengorbankan target capaian prioritas K/L sebagaimana diatur dalam UU No 19/2023 tentang APBN TA 2024 pasal 28 ayat 1 huruf e dan penjelasannya.

Automatic Adjustment bermanfaat untuk menambah daya tahan APBN dalam menghadapi berbagai dinamika global dan nasional. Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, APBN yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan (sustainable) adalah fondasi penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam sistem demokrasi yang terbuka dan transparan. APBN juga menjadi instrumen check and balance yang sehat bagi rakyat untuk mengevaluasi cara kerja dan hasil kerja pemerintah. Sebagai instrumen kebijkan yang sangat penting, APBN harus kita jaga bersama dengan tata kelola yang baik, amanah dengan integritas dan profesionalisme yang tidak boleh dikompromikan.

APBN adalah alat penting bagi semua generasi bangsa, hari ini dan untuk generasi yang akan datang, dalam upaya mencapai cita-cita bersama yaitu terwujudnya gemah ripah loh jinawi – baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur – negeri yang damai, adil, makmur dan sejahtera. Demikian penjelasan kami sampaikan, atas perhatian Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, kami ucapkan terima kasih.

 

Disarikan Oleh ARS

Sumber

Related posts

Jokowi Bikin Kementerian Investasi dan Gabungkan Kemendikbud-Ristek, DPR Setuju

Tim Kontributor

SENANGNYA BELAJAR JURUSAN ILMU KOMUNIKASI

Tim Kontributor

MAHASISWA PENYUARA RAKYAT

Tim Kontributor

Leave a Comment