Faktual.id
KOMUNIKASIRAGAM INFO

Ini Dia Peran 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel Yang Menggunakan Senjata Tajam Untuk Intimidasi Korban

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembubaran ibadah rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangsel. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Keempat tersangka masing-masing memiliki singkatan D (53), I (30), S (36), dan A (26). Salah satu tersangka, inisial D, melakukan aksi provokatif dengan meneriaki siswa yang sedang salat.

“Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Selanjutnya, tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.

“Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali,” tambahnya.


Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar korban membubarkan diri.

“Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama Tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” sebutnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka di kasus ibadah mahasiswa digeruduk di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Keempat tersangka yang dimaksud sebelumnya berstatus saksi.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5).

“Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.

Ibnu menyebut keempat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya adalah pria.

Sedangkan korbannya adalah perempuan muda berinisial A. “Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun,” imbuh dia.

Disarikan Oleh ARS

Sumber.

Related posts

Kasus Korban COVID Telantar di Depok, Jenazah Baru Diswab Usai Meninggal

Tim Kontributor

Legislator PDIP Usul Kampanye Pemilu Jadi 75 Hari

Tim Kontributor

Rutan Salemba Perketat Pengawasan Pengunjung Usai Murtala Cs Kabur

Tim Kontributor

Leave a Comment