Faktual.id
KOMUNIKASIPOLITIK

Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Penjelasan KPU

Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy’ari mengatakan calon peserta pemilu legislatif 2024 tidak perlu mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri di pilkada. Hal ini dikatakan Hasyim karena calon legislatif terpilih belum resmi dilantik menjadi anggota legislatif.

Hasyim mengatakan, jika calon yang terpilih pada pemilu legislatif merupakan anggota legislatif pada pemilu 2019, maka ia mempunyai kewajiban. mengundurkan diri dari jabatan yang dipegangnya saat ini. Namun, kata dia, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5/2024).

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” sambung dia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.


“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.

Disarikan Oleh ARS
Sumber.

Related posts

Aksi Unjuk Rasa, Bundaran HI Membara

Tim Kontributor

PSI Nyatakan Dukungan Kaesang Maju Sebagai Cawalkot Depok.

Tim Kontributor

Putusan Ferdy Sambo: Walaupun Telah Didiagnosa Ganjaran Mati, Ini Beberaoa Antara Hukumnya

Tim Kontributor

Leave a Comment