Faktual.id
KOMUNIKASI POLITIK

Ini Dia Alasan Mengapa 4 Menteri Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap alasan empat menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengucapkan sumpah dalam sidang kontroversial hasil pemilu presiden hari ini.

Empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang biasa disapa MK adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Kebudayaan dan Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Kehadiran Bapak Menko dan Ibu Menteri ini, kenapa tidak disumpah?” ujar Arief di tengah persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024.

Dia menjelaskan, sebab para menteri tersebut telah disumpah ketika dilantik menjadi menteri. Dengan begitu, ujar Arief, sumpah tersebut melekat ketika memberikan keterangan dalam persidangan.

“Jadi, Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan,” tutur Arief.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa Majelis Hakim akan memanggil empat menteri Jokowi, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

“Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Muyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Suhartoyo di penghujung sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin sore, 1 April 2024.

Jadi, kata dia, lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Tapi, Suhartoyo menegaskan bahwa bukan berarti Mahkamah Konstitusi mengakomodir permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Kubu Ganjar-Mahfud.

Seperti diketahui, kedua kubu tersebut dalam persidangan sebelumnya meminta MK menghadirkan sejumlah menteri, seperti Sri Mulyani dan Risma, untuk memberikan keterangan dalam persidangan mengenai bantuan sosial atau bansos. Adapun penggunaan bansos menjelang Pemilu 2024 menjadi salah satu dalil Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

“Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim,” ujar Suhartoyo.

 

Disarikan Oleh ARS

Sumber

Related posts

Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Panjaitan, Kebijakan Covid-19 Ganti Haluan?

Tim Kontributor

Sebentar Lagi, UU PDP Akan Segera Disahkan

Tim Kontributor

Tim Hukum 01 dan 03 Sepakat Untuk Mendampingi Butet Kartaredjasa Menghadapi Rezim

Tim Kontributor

Leave a Comment