Motif tersangka pemerasan dan pelecehan seksual saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang berinisial EF pun akhirnya terkuak oleh polisi.
“(Motif) penipuan karena menginginkan uang lebih. Pelecehan karena nafsu sesaat,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho ketika dihubungi detikcom, Sabtu (26/9/2020).
AKP Alexander mengatakan, dari pemeriksaan maraton, EF mengaku baru melakukan tindakan tersebut satu kali. Sampai saat ini polisi masih terus mendalami keterangan tersebut.
Selain itu, AKP Alexander mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan yang resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait status pekerjaan tersangka yang berinisial EF ini.
“(Pemeriksaan) pihak IDI masih terkendala sistem Kerja WFH. Akan tetapi akan segera dikirimkan surat keterangan resmi (status pekerjaan EF),” jelas Alexander.
Kasus ini berawal dari cuitan korban yang berinisial LHI mengaku telah menjadi korban pelecehan dan penipuan oleh EF saat hendak melakukan perjalanan ke Nias pada hari Minggu (13/9).
Saat itu korban diminta menjalani rapid test. Tersangka EF menyatakan hasil rapid test korban reaktif.
Singkat cerita, korban LHI dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Korban akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka EF di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Tersangka EF akhirnya dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan. Sumber
“Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Managemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon di maafkan”. Fatima Aprilia Wijaya/MMD1