PPKM kembali diperpanjang. Berikut syarat terbaru untuk masuk Jakarta.
Presiden Jokowi kembali memperpanjang PPKM sekaligus mengganti kata darurat dengan tingkatan level. Masuk ke Jakarta pun wajib menyertakan dokumen.
Seperti diungkapkan Presiden Jokowi kemarin Selasa (20/7/2021), perpanjangan PPKM yang kini memakai level 3 dan 4 untuk Jawa Bali itu kembali diberlakukan hingga 25 Juli mendatang.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya kemarin.
“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis diktum kesepuluh poin j.Aturan yang ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021. Salah satunya mengatur perihal syarat keluar masuk DKI Jakarta yang tak banyak berubah dengan masa PPKM darurat. Dimana saat ini DKI Jakarta menyandang status PPKM Level 4 COVID-19.
Pelaku perjalanan juga tetap diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk Jakarta. STRP itu diperuntukkan bagi pekerja esensial dan kritikal yang bekerja di Jakarta.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.