Ada angin segar di tengah pandemi COVID-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang dirumahkan, PHK, atau yang mengalami pengurangan jam kerja.
“Kita lagi desain untuk bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang alami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Ini sedang dibahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kemnaker,” kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Rabu (21/7/2021).
Ia menjelaskan, kebijakan ini akan dilakukan untuk membantu para kelompok pekerja yang sedang dirumahkan atau mengalami penurunan jam kerja.
“(Ini) dalam rangka bantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun. Bagi yang kena PHK dan pengurangan jam kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut program bantuan ini akan segera difinalkan dalam waktu dekat. “Sedangkan subsidi upah ini masih difinalkan dalam beberapa hari ke depan,” kata Sri Mulyani.