Faktual.id
EKONOMI KOMUNIKASI RAGAM INFO

Kesulitan Bayar Gaji Karyawan, Pengusaha Minta Pemerintah Subsidi 50%

Pengusaha kembali mendesak pemerintah agar mencairkan kembali bantuan subsidi upah alias BLT gaji kepada para pekerja. Pengusaha menilai saat ini makin sulit untuk membayar gaji karyawan, apalagi untuk karyawan yang dirumahkan.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan para pengusaha mal sangat disulitkan dengan larangan beroperasi selama PPKM Darurat. Tanpa operasi, pembayaran gaji makin sulit dilakukan.

Saat ini sudah banyak karyawan mal yang dirumahkan, sementara gaji harus dibayar penuh. Demi membantu pengusaha membayar gaji, dia meminta subsidi upah diberikan kembali untuk membantu pengusaha. Setidaknya, bisa membayar 50% dari total gaji tiap pekerja.

“Kami minta diringankan karena nggak bisa beroperasi, kami juga minta subsidi gaji pegawai kurang dari 50%. Ini bisa diberikan langsung ke tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Beban gaji ini berat dan ditambah kami nggak bisa beroperasi,” papar Alphonzus dalam konferensi pers virtual Apindo-Kadin, Rabu (21/7/2021).

Dia menilai subsidi upah sebelumnya bentuknya berupa bantuan langsung ke pekerja. Namun, pengusaha tetap diminta harus membayar gaji kepada pekerjanya.Kemudian, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menilai BLT gaji seharusnya diberikan dengan model subsidi untuk pengusaha dalam membayar gaji pekerja. Menurutnya, kebijakan subsidi upah sebelumnya masih kurang tepat.

“Subsidi upah juga kita butuh bantuan supaya bantuan ini dapat dikompenasasikan kepada gaji yang diterima oleh pekerja itu sendiri. Kalau yang kemarin kan bantuan upah sendiri, hitungan gaji juga mesti dibayar sendiri sama pengusahanya,” ungkap Haryadi.

Dia juga mengatakan pengusaha harus diberikan kewenangan untuk dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh di tengah kondisi sulit. Hal itu pun akan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.”Jadi kalau bisa jadi kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan,” bebernya.

“Jadi intinya, dalam pelaksanaan pengupahan juga harus dilihat kondisi perusahaan itu. Harus ada dialog yang juga didukung pemerintah supaya tidak ada perbedaan persepsi di antara perusahaan dengan pekerjanya,” ungkap Haryadi.

sumber

Related posts

Parah, Bawaslu Kembali Temukan 1.271 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Dia Jenisnya

Tim Kontributor

Pengetatan PPKM Level 4 Masih Diperlukan , Ini Kata Jubir Luhut Pandjaitan

Tim Kontributor

Ribuan Buruh Menggelar Aksi Demo Menolak Kenaikan Harga BBM

Tim Kontributor

Leave a Comment