PT Jasa Marga kembali melakukan penyesuaian tarif baru di Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) mulai 30 Januari 2021.
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar (MSJ) Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan, penyesuaian tarif Tol BORR tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya pengembalian modal investasi.
Selain itu, penyesuaian tarif disebabkan adanya penambahan ruas tol yang beroperasional sepanjang 3,8 kilometer (Km). Dari yang sebelumnya 7,5 Km menjadi 11,3 Km di Seksi IIIA tepatnya Simpang Yasmin hingga Semplak.
Pemberlakuan tarif baru Jalan Tol BORR ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun yaitu dari Juni 2018 sampai dengan Desember 2020 sebesar 7,32 persen.
PT Marga Sarana Jabar (MSJ) anak usaha Jasa Marga ini juga melakukan peningkatan layanan antara lain dengan peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan jumlah titik layanan bergerak berupa Mobile Reader (MR) sebanyak 4 unit, layanan penyediaan area Top Up Center (TUC).
Berikutnya, peningkatan layanan satu Gardu Reversible (gardu layanan dua arah), serta pembangunan Simpang Susun Sentul integrasi Jagorawi.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan berbagai kendaraan operasional yang siap siaga selama 24 Jam untuk membantu penanganan gangguan atau kecelakaan di Ruas Jalan Tol BORR. Meliputi 2 unit mobile customer service, 1 unit kendaraan ambulans, 1 unit kendaraan derek, 1 unit kendaraan penyelamatan, dan 17 unit kendaraan patroli jalan raya dari Korlantas Polri.
Penulis : Andryan Prasetia, Mahasiswa STISIP Widuri