Jendral Polri Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kaporli) usai dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara.
Pelantikan Listyo Sigit Prabowo dilakukan setelah melewati proses fit and proper test hingga pengesahan pengangkatan di rapat paripurna DPR pekan lalu. Pria kelahiran Ambon 51 tahun yang lalu itu adalah calon tunggal yang direkomendasikan oleh Presiden Jokowi ke DPR.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menggantikan posisi Jendral Idham Aziz yang telah memasuki masa pensiun. Pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI.
Gaji polisi dari pangkat terendah hingga jenderal sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo berada di puncak pangkat tertinggi di Korps Bhayangkara. Untuk seorang perwira tinggi (pati) polisi, mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar 5.238.200-Rp 5.930.800 per bulan.
Tapi selain gaji pokok, Kapolri sebagaimana anggota polisi lainnya juga menerima pendapatan lain dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin yang berlaku di kepolisian.
Besaran tukin Polri merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan tukin per bulan sebesar Rp 43.627.500 atau 150 persen dari Rp 29.085.000.
Penulis : Andryan prasetia, Mahasiswa STISIP Widuri