Faktual.id
POLITIK Politik Dalam Negri

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka.

Mahkamah Konstitusi( MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum( pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara No 114/ PUU- XX/ 2022 tersebut, hingga pemilu senantiasa mengenakan sistem proporsional terbuka.

” Menolak permohonan para pemohon buat seluruhnya,” ucap hakim pimpinan Anwar Usman dalam persidangan pembacaan putusan yang diselenggarakan di gedung MK, Jakarta, Kamis( 15/ 6).

Mahkamah memikirkan implikasi serta implementasi penyelenggaraan pemilu tidak sekedar disebabkan oleh opsi sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra berkata dalam tiap sistem pemilu ada kekurangan yang bisa diperbaiki serta disempurnakan tanpa mengganti sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, bagi mahkamah, revisi serta penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu bisa dicoba dalam bermacam aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, pemahaman serta sikap pemilih, sampai hak serta kebebasan berekspresi.

Vonis ini diwarnai komentar berbeda ataupun dissenting opinion dari satu hakim, ialah hakim konstitusi Arief Hidayat.

Ada pula permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari 5 orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka mau sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem sepadan tertutup, pemilih tidak dapat memilah calon anggota legislatif langsung. Ada pula pemilih cuma dapat memilah partai politik, sehingga partai memiliki kendali penuh memastikan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono( pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi( Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya( masyarakat Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto( masyarakat Pekalongan); serta Nono Marijono( masyarakat Depok). Mereka memilah pengacara dari kantor hukum Din Law Group selaku kuasa.

Dari segala paprol di DPR, cuma PDIP yang mau sistem sepadan tertutup diterapkan. Sedangkan parpol yang lain memohon supaya MK tidak mengganti sistem pemilu.

Kebanyakan partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang- undang ialah presiden serta DPR. Sebab itu, mereka merasa MK tidak berwenang buat mengubahnya melalui putusan uji materi.

Disarikan Oleh JMKP

Sumber

Related posts

Sosok Kartini Milenial, Orasi dengan Memegang Sebatang Rokok

Tim Kontributor

Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda

Tim Kontributor

Tim Hukum 01 dan 03 Sepakat Untuk Mendampingi Butet Kartaredjasa Menghadapi Rezim

Tim Kontributor

Leave a Comment