Faktual.id
RAGAM INFO

KPK Tahan 9 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Sangat keterlaluan ulah para tersangka yang dijerat KPK dari Kementerian Tenaga serta Sumber Daya Mineral( ESDM) yang menggelembungkan dana sampai puluhan miliyar rupiah. Lebih parah lagi, uang itu dipakai buat kepentingan- kepentingan lain semacam umrah sampai tunjangan hari raya ataupun THR.

Perihal itu dibeberkan KPK dalam konferensi pers yang di informasikan Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK pada Kamis, 15 Juni 2023. Firli menyebut terdapat 10 tersangka yang sudah diresmikan, ialah:

1. Priyo Andi Gularso( diinisialkan PAG) sebagai pegawai subbagian perbendaharaan PPSPM ataupun Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;

2. Novian Hari Subagio( NHS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ataupun PPK;

3. Lernhard Febian Sirait( LFS) sebagai staf PPK;

4. Abdullah( A) sebagai Bendahara Pengeluaran;

5. Christa Handayani Pangaribowo( CHP) sebagai Bendahara Pengeluaran;

6. Haryat Prasetyo( HP) sebagai PPK;

7. Beni Arianto( BA) sebagai Operator SPM;

8. Hendi( H) sebagai Penguji Tagihan;

9. Rokhmat Annashikhah( RA) sebagai PPABP ataupun Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai; dan

10. Maria Febri Valentine sebagai Pelaksana Verifikasi serta Perekaman Akuntansi.

” KPK sekalian menegaskan kalau tiap rupiah gaji yang diterima oleh seseorang Aparatur Sipil Negeri( ASN), merupakan hasil dari keringat rakyat. Oleh

sebab itu, penggunaannya wajib taat peraturan serta prosedur yang berlaku

selaku pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan,” kata Firli.

Kesepuluh tersangka itu ialah pegawai di lingkungan Kementerian ESDM. Mereka dijerat selaku tersangka terkait tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai ataupun singkatnya korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Mereka langsung ditahan KPK kecuali seseorang bernama Abdullah yang disebut dalam keadaan sakit. Firli sendiri tadi malam menyampaikan apabila keadaan kesehatan Abdullah masih ditilik lebih lanjut.

” Tersangka A masih bakal menempuh pengecekan kondisi kesehatannya lebih dulu serta KPK telah melaksanakan koordinasi dengan pihak Rumah sakit serta PB IDI,” ucap Firli.

Modus Mark- Up

Bermula dari realisasi pembayaran belanja pegawai di Kementerian ESDM selama tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp 221. 924. 938. 176 yang dimanipulasi para tersangka. KPK menduga proses pengajuan anggaran itu tidak diiringi informasi serta dokumen pendukung.

” Pengkondisian catatan rekapitulasi pembayaran serta catatan Nominatif di mana terdakwa PAG memohon kepada LFS supaya Dana diolah buat kita- kita serta aman, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, pembayaran ganda ataupun lebih kepada 10 orang yang sudah didetetapkan,” ucap Firli.

Dari siasat itu, nominal tukin yang sepatutnya dibayar merupakan Rp 1. 399. 928. 153 malah menggelembung jadi Rp 29. 003. 205. 373. Totalnya berarti negara alami kerugian hingga Rp 27. 603. 277. 720.

Uang itu kemudian dipecah ke 10 tersangka dengan pembagian selaku berikut:

1. Priyo Andi Gularso menerima Rp 4, 75 miliar

2. Novian Hari Subagio menerima Rp 1 miliar

3. Lernhard Febian Sirait menerima Rp 10, 8 miliar

4. Abdullah menerima Rp 350 juta

5. Christa Handayani Pangaribowo menerima Rp 2, 5 miliar

6. Haryat Prasetyo menerima Rp 1, 4 miliar

7. Beni Arianto menerima Rp 4, 1 miliar

8. Hendi menerima Rp 1, 4 miliar

9. Rokhmat Annashikhah menerima Rp 1, 6 miliar

10. Maria Febri Valentine menerima Rp 900 juta

Uang itu setelah itu digunakan buat bermacam keperluan. Firli merincinya selaku berikut:

– Pemeriksa BPK RI beberapa dekat Rp 1, 035 miliar

– Dana Taktis buat operasional aktivitas kantor

– Keperluan individu di antara lain buat kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, dan pembelian aset berbentuk tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, dan logam mulia.

” Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga sudah menyebabkan kerugian

negara sekurang- kurangnya bernilai kurang lebih Rp 27, 6 miliyar,” kata Firli.

Tetapi hingga detik ini KPK baru menerima pengembalian dari para tersangka sebesar Rp 5, 7 miliyar serta logam mulia 45 gr selaku wujud pemulihan aset. KPK masih terus menelusuri perkara ini.

Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat( 1) ataupun Pasal 3 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi( selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP.

Disarikan Oleh JMKP

Sumber

Related posts

Waspada Erupsi Gunung Sinabung, Mengeluarkan Larva Pijar !

Tim Kontributor

JoMan Dukung Perpanjangan Jabatan Jokowi 2-3 Tahun

Tim Kontributor

China Siap Investasi di Danu Toba

Tim Kontributor

Leave a Comment