Mahkamah Konstitusi( MK) bakal memutus persidangan perkara gugatan Undang- Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023.
” Kamis, 15 Juni 2023 jam 09. 30 Wib,” ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi( Jubir MK) Fajar Laksono, Senin( 12/ 6/ 2023).
Fajar pula memaparkan kalau majelis hakim sudah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu( 31/ 5) jam 11. 00 Wib. Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada sidang Selasa( 23/ 5), yang memohon kepada para pihak buat menyerahkan simpulan sangat lambat Rabu( 31/ 5).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi( MK) sudah menerima permohonan uji modul( judicial review) terhadap Pasal 168 ayat( 2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan no registrasi perkara 114/ PUU- XX/ 2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang jadi Pemohon yakni Demas Brian Wicaksono( Pemohon I), Yuwono Pintadi( Pemohon II), Fahrurrozi( Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya( Pemohon IV), Riyanto( Pemohon V), serta Nono Marijono( Pemohon VI).
Sebanyak 8 dari 9 fraksi partai politik di DPR RI juga melaporkan menolak sistem pemilu proporsional tertutup ialah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, serta PKS. Cuma satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu sepadan tertutup, ialah PDI Perjuangan.
Berikutnya, pernah ada isu menimpa bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut timbul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum serta HAM( Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat data soal putusan Mahkamah Konstitusi( MK) terkait sistem pemilu legislatif yang bakal kembali ke sistem proporsional tertutup ataupun coblos partai. Atas dugaan tersebut, Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono sudah menyampaikan bantahan.
Disarikan Oleh JMKP