Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan ancaman sanksi yang bisa diberikan kepada dokter G yang menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa SD di Medan. Panca mengatakan dokter itu bisa dikenakan sanksi pidana. “Tadi saya sudah bicara dengan teman-teman IDI, bahwa selain kode etik profesi, pertanggungjawaban seorang dokter juga dimungkinkan menerapkan perkara pidananya,” kata Panca di Mapolda Sumut.
Panca mengatakan proses pidana kepada dokter itu sedang dilakukan oleh Polres Belawan. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus ini. “Yang jelas dokter yang bersangkutan dan perawatnya yang menyiapkan suntik vaksin itu dalam proses di Polres Belawan,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, Panca menyebut dokter G memang menyuntik kosong siswa SD. Hal itu dilihat dari ukuran kepala suntikan. “Yang jelas dari hasil pemeriksaan terhadap dokter dan berdasarkan masukan dan keterangan dari IDI, bahwa diduga penyuntikan itu tidak ada vaksin,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan ke anak SD di Medan viral. Polisi pun turun tangan menyelidiki kasus ini.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ada lima orang yang diperiksa dalam kasus ini. Lima orang itu yaitu dokter yang melakukan vaksinasi, perawat, orang tua siswa, dan penginput data.
Sementara itu, dokter G, yang melakukan suntikan vaksin kosong ke anak SD meminta maaf. Dia mengaku khilaf atas peristiwa tersebut. “Saya mohon maaf atas kesilapan yang saya buat ini,” kata dokter G di Mapolres Belawan. Disarikan Oleh MSLP
Sumber