Faktual.id
Bisnis EKONOMI Investasi POLITIK Politik Dalam Negri

BLT UMKM 2021 Dilanjutkan kembali

Bantuan Langsung Tunai (BLT) pelaku untuk usaha Mikro UMKM atau yang disebut program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan.

Berdasarkan hasil data Kemenkop UKM, jumlah penerima BLT UMKM ini mencapai 12 pelaku usaha mikro pada 2020 dengan besaran bantuan sebesar Rp. 2,4Juta.

Sementara survei Bank BRI menunjukan 75,4 persen pelaku usaha membeli bahan baku atau bibit atau keperluan dapur menggunakan data BLT tersebut.

Dari berbagai pertimbangan maka Pihak Badan UMKM memberikan persyaratan bagi penerima BLT Subsidi UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pelaku Usaha Mikro;
  3. Bukan ASN;
  4. Bukan Anggota TNI/Porli;
  5. Bukan Pegawai BUMN/BUMD;
  6. Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp. 2 juta;
  7. Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Bagi calon penerima BLT yang sudah memenuhi syarat makan akan di ajukan melalui BLUM, Dinas Koperasi Dan UKM Skala Provinsi/Kota/Kabupaten, koperasi, perbankan, dan kementerian atau Lembaga.

Terkait kapan mulainya BPUM 2021, Kemenkop UKM menghimbau agar masyarakat mengikuti informasi resmi hanya di akun media sosial @KemenKopUKM dan Website resmi http://kemenkopukm.go.id.

“waspadalah informasi tidak bertanggung jawab dan formulir online tidak menjanjikan bantuan pendaftaran BPUM,” Imbau KemenKop UKM.

 

Penulis: Muhamad Jaelani Mahasiswa STISIP WIDURI

Related posts

Usai Sebut Cak Imin Sahabat Lama, PKB Nilai Prabowo Belum Bisa “Move On”

Tim Kontributor

Keluarga Ungkap Momen Perpisahan Rachmawati dengan Anak

Tim Kontributor

Peran Mahasiswa Dalam Situasi Politik Saat Ini Khususnya Di Indonesia

Tim Kontributor

Leave a Comment