Faktual.id
Bisnis

Penjelasan Kemenhub Tentang Tarif Ojol Resmi Naik per 10 September

Jakarta-, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengumumkan soal penyesuaian tarif ojek online atau ojol usai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Pertalite dan Solar. Tarif baru ojek online ini akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.

Ia menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.

“Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.

Untuk biaya jasa ojol tahun 2022 diputuskan bahwa adanya kenaikan dibandingkan dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.

Berikut Tarif Kenaikan Ojol Menurut Zona-nya :

•Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
• Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
•Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen)

 

Sumber

 

Disarikan Oleh : RS

 

.

Related posts

Bos Indofood Bantah Harga Mi Instan Yang Akan Naik 3 Kali Lipat

Tim Kontributor

Buruh Demo Serukan 3 Tuntutan Di Peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2022

Tim Kontributor

Tidak hanya jadi influencer Fadil Jaidi juga bisnis Street Boba

Tim Kontributor

Leave a Comment