Dalam surat PT. Asuransi Jiwa Kresna tertanggal 20 Februari 2020 No. 001/KL-DIR/II/2020 pemberitahuan kepada seluruh pemegang polis, bahwa management menyampaiakan untuk menghindari potensi terjadinya penarikan dana secara massal dan besar – besaran yang dapat merugikan nasabah di tengah situasi iklim investasi , Management Kresna mengambil langkah preventif dengan menambah jangka waktu investasi polis minimal 6 (enam) bulan.
Kemudian Dalam surat bertanggal 14 Mei 2020 yang dikirim perusahaan kepada para nasabah, manajemen Kresna mengatakan bahwa telah terjadi keadaan kahar/memaksa (force majeure) yang mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada polis K-LITA dan PIK.
Menurut Kristo Putra Palimbong,S.H,M.IKOM kuasa hukum dari nasabah AC (inisial) alasan pihak management PT. Asuransi Jiwa Kresna ini adalah merupakan akal – akalan semata dimana pihak management menghindar untuk membayar hak klien kami, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disampaikan bahwa sampai sekarang PT. Asuransi Jiwa Kresna tidak sedang diberikan sanksi yang artinya Perusahaan ini masih berjalan dengan normal tidak ada masalah terkait dengan keuangan.
Pertama, pihak management melakukan perpanjangan perjanjian polis sepihak kepada klien kami, tanpa ada informasi sebelumnya dari pihak management baik secara tertulis maupun lisan , sebagaimana surat yang dikeluarkan pihak management Kresna no : 001/KL-DIR/II/2020 , surat tersebut baru dikirimkan lewat email setelah klien kami komplain ke pihak management yaitu tgl 04 Mei 2020. Nah Terkait perpanjang perjanjian ini sudah secara tegas juga disampaikan dalam perjanjian jika kedua belah pihak yaitu pihak penanggung dan tertanggung manakala salah satu pihak ingin memperpanjang perjanjian, sebelumnya akan diinformasikan baik secara tertulis maupun lisan.
Kedua, alasan pihak management gagal bayar akibat covid 19, perlu kami sampaikan bahwa force majeure yang dimaksud oleh pihak management Kresna menurut kami tidak termasuk dalam hal force majeure, perlu diketahui bahwa alasan force majeure ada dua yaitu absolut dan relative, absolut artinya perjanjian tersebut benar – benar tidak dapat dilaksanakan seluruhnya, dan alasan force majeure relative artinya masih mungkin untuk melaksanakan perjanjian tersebut, dalam situasi covid 19, menurut kami Perusahaan asuransi ini seharusnya masih mampu untuk memberikan hak kepada nasabah, dimana telah ditetapakan bahwa Perusahaan Asuransi digolongkan perusahaan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB sebagaimana tertuang dalam Permenkes No.9/2020 dan Pergub DKI Jakarta No. 33/2020. Yang artinya PT. Asuransi Jiwa Kresna juga termasuk perusahaan diperebolehkan beroperasi, kecuali bidang usaha nya terkait manufaktur, ekspor – impor kemungkinan besar terdampak.
Hingga pada saat ini kami telah mengirimakan surat klarifikasi maupun surat somasi/teguran kedua kepada pihak PT. Asuransi Jiwa Kresna namun hal tersebut tidak ada tanggapan maupun itikad baik dalam hal pembayarkan nilai polis kepada klien kami, Yah kami sangat kecewa sikap dari pihak management Asuransi Jiwa Kresna kepada klien kami apa yang semestinya diterima oleh klien kami yah harus dibayarkan atau dipatuhi oleh pihak Kresna, itu juga sudah ditetapkan dalam perjanjian polis kok dan yah, semestinya pihak management mempertimbangkan pula terkait UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, apa yang menjadi hak – hak pihak nasabah/konsumen, ini jangan diabaikan pihak PT. Asuransi Jiwa Kresna. tegas Kristo.
Menurut Kristo Putra Palimbong,S.H,M.IKOM, jika surat somasi ketiga nantinya belum ada tanggapan ataupun pembayaran dari pihak PT. Asuransi Jiwa Kresna kami akan melakukan upaya hukum baik secara gugatan Perdata maupun Pidana (secara tegas tandasnya).