Data dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menunjukkan 65 persen pasien COVID-19 di Indonesia mengalami long COVID atau post COVID-19. Banyak dari pasien yang sudah sembuh masih mengeluhkan gejala berkepanjangan, bahkan ada beberapa kasus berat yang memerlukan perawatan.
dr Yout Savithri dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) Kemenkes RI menjelaskan tengah mengkaji kebijakan khusus terkait penanganan pasien long COVID-19. Namun dipastikan, biaya penyintas Corona yang masih mengalami gejala berkepanjangan ditanggung pemerintah jika terdaftar dalam peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Kami lagi membuat kebijakan khusus terkait Long COVID-19 ini, kami lagi meminta masukan dari organisasi profesi, bukan hanya PDPI ya, kami sudah pelajari kondisi klinis apa yang terkait dengan long COVID,” kata dia dalam webinar online. Kamis (7/10/2021).
“Nah masalahnya juga adalah kebijakan dari penganggaran ini, kalau dari segi regulasi ya sudah jelas seharusnya BPJS menjamin untuk penyakit long COVID ini sesuai dengan kondisi pasien itu,” sambungnya.
Meski begitu, dirinya mengaku masih membahas strategi penanganan long COVID dengan sejumlah organisasi profesi kesehatan.
“Sesuai KMK bila ada lanjutan akibat penyakitnya, boleh dilakukan perawatan lanjutan, dan dilanjutkan sesuai dengan jaminan kepesertaan,” beber dia.
“Iya artinya kalau peserta itu JKN, ya dijamin oleh JKN,” pungkas dia.
Disarikan oleh P.