Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi karyawan swasta dan pegawai honorer yang bergaji di bawah Rp 5 juta masih berlangsung penyalurannya. Dalam hal ini pemerintah menargetkan bantuan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dimana bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan secara langsung ke nomor rekening masing-masing penerima. Diberitahukan juga mekanismenya adalah; data dan nomor rekening calon penerima diberikan oleh tempat kerja atau perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk divalidasi dan diverifikasi. Data tersebut kemudian diberikan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk diperiksa, sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Lalu sejauh ini bagaimana perkembangannya ?
Irvansyah Utoh Banja Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan sejauh ini pihaknya telah menyerahkan 12,4 juta data calon penerima bantuan kepada Kemnaker untuk diperiksa. Penyerahan data-data tersebut terbagi menjadi enam gelombang. Ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020) ; “Kami sudah menyerahkan data ke Kemnaker dalam 6 gelombang sebanyak total 12,4 juta data,” . Diungkapkannya juga , masih ada data calon penerima yang dikembalikan lagi untuk diverifikasi ulang oleh perusahaan dan bank.
Imbuhnya; “Ada sekitar 171 ribu data dikembalikan untuk diverifikasi ulang dan telah kami serahkan kembali ke Kemnaker sebanyak 83 persen. Selebihnya, masih kami proses verifikasi ulang di perusahaan dan bank,” Kemudian Utoh juga menuturkan pihaknya akan sesegera mungkin menyelesaikan verifikasi data calon penerima bantuan subsidi gaji ini. Ujarnya lagi “Sesegera mungkin (menyelesaikan ini). BP JAMSOSTEK ( BPJS Ketenagakerjaan) terus berusaha mendorong perusahaan dan perbankan mempercepat proses verifikasinya,”
Mohon sabar
Bersamaan dengan itu, Utoh mengimbau bagi pekerja yang telah didaftarkan nomor rekeningnya namun belum menerima bantuan subsidi gaji diharapkan untuk bersabar. Tutur Utoh ; “Karena prosesnya masih berjalan,”. Diberikan juga tambahan informasi, bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta diberikan dalam dua kali transfer, artinya Rp 1,2 juta per transfer. Berkaitan dengan hal tersebut para pekerja bisa menghubungi HRD perusahaan atau pemberi kerja masing-masing untuk memastikan apakah data nomor rekeningnya sudah disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ujar Utoh lagi; “Atau peserta bisa lihat di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id apakah sudah ada informasi nomor rekening, jika sudah ada berarti telah disampaikan oleh perusahaan ke BP JAMSOSTEK,” sumber
“Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran dari kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon dimaafkan” Aris Waruwu/MMD3