Faktual.id
Bisnis

PRESS RELEASE “WANPRESTASI” DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BLORA

PRESS RELEASE

Nomor : 040/ADV.KPP-PR/VIII/2021

 

“DITINGKAT KASASI DINAS PENDIDIKAN KAB.BLORA

CQ PPK DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BLORA

DIPUTUS “WANPRESTASI” “

 

Bermula kesepakatan Kerjasama antara PT. Berdikari Mandala Pratama (PT.BPM) dan Dinas Pendidikan Kab.Blora c.q. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas Pendidikan Kab.Blora, menempatkan PT. Berdikari Mandala Pratama selaku pemenang lelang dan ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan laboratorium Bahasa SMP di Kab. Blora dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.802.497.600,- (Tiga Miliar Delapan ratus dua juta empat ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) berdasarkan surat penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) Nomor. 01/22.03/SPPBJ/BHS/2011 sebagaimana ditetapkan di blora tanggal 28 Nopember 2011.

 

Bahwa permasalahan bermula Ketika Dinas Pendidikan Kab.Blora c.q PPK tidak melakukan pembayaran kepada PT.BMP,padahal kewajiban PT.BMP sesuai dalam perjanjian telah dipenuhi, karena hak tidak diterima oleh BMP, kemudian BMP melayangkan gugatan ‘wanprestasi” terhadap dinas Pendidikan kab.blora yang dalam hal ini sebagai penanggung jawab adalah PPK dinas Pendidikan Kab.Blora.

 

Dengan proses persidangan yang dilakukan dan telah diputus mulai dari tingkat pengadilan negeri,pengadilan tinggi hingga kasasi MA yaitu tahapannya sebagai sebagai berikut  :

 

  1. Bahwa dalam putusan pengadilan negeri blora 04/Pdt/G/2012/PN.Bla,tertanggal 02 Agustus 2012 yang pada intinya mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian. kemudian Pihak Dinas Pendidikan Kab.Blora melakukan upaya hukum mengajukan Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang dengan putusan yang pada intinya menolak gugatan PT.BMP untuk seluruhnya, sebagaimana putusan No. 405/Pdt/2012/PT.Smg tanggal 08 Januari 2013.

 

  1. Bahwa atas putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Semarang tersebut PT. BMP kemudian melakukan upaya hukum Kasasi yang telah Telah diputus dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2014 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/PDT/2013 Perkara Kasasi Perdata yang pada intinya : Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 405/PDT/2012/PT SMG, tanggal 29 Januari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 04/Pdt.G/2012/PN Bla., tanggal 9 Agustus 2012. Menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kab.Blora,C.Q PPK Dinas Kab.Blora melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran kepada PT.BMP sebesar 84,24% dari Nilai Kontrak sebesar Rp3.802.497.600,00 (tiga miliar delapan ratus dua juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) sama dengan Rp.3.203.223.978,24 (tiga miliar dua ratus tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah dua puluh empat sen);

 

Sebagaimana dalam proses tersebut pihak PT.BMP telah melakukan permohonan “annmaning” yang dimana  sebagaimana Berita Acara Penegoran terhadap Dinas Pendidikan c.q PPK Dinas Pendidikan Kab.Blora Nomor : 04 / Pdt.G / 2012 / PN . Bla . Yo ., Nomor: 405/Pdt/2012/PT.Smg.Yo.Nomor:1794 K/Pdt/2013 Yo. Nomor : 3/Pen.Pdt/Eks/2015.PN.Bla. Pihak Termohon Eksekusi dalam hal ini dinas Pendidikan kab.Blora (PPK dinas Pendidikan kab.Blora) telah dipanggil secara patut  dan telah dilakukan penegoran untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1794 K/PDT/2013  Tanggal 20 Agustus 2014, dengan hasil sebagai berikut :

  1. Pada hari RABU, tanggal, 02 Desember 2015 : bahwa termohon kasasi dalam hal dinas Pendidikan kab.blora c.q PPK dinas Pendidikan Kab.Blora menerangkan : Belum bisa memberikan kebijakan karena harus berkonsultasi dahulu dengan Pejabat Atasan yang Berwenang.
  2. Pada hari KAMIS, tanggal 04 Pebruari 2016 : bahwa termohon kasasi menerangkan : Akan melaksanakan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 09 Agustus 2012, Nomor : 04/Pdt.G/2012/PN.Bla.Yo.Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tanggal : 29 Januari 2013 Nomor : 405/Pdt/2012/PT.Smg Yo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 2014 Nomor : 1794 K/Pdt/2013, menunggu Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Perubahan 2016 (APBD 2016).
  3. Pada hari KAMIS, tanggal 17 Mei 2016 ; Bahwa Termohon Kasasi menyatakan Akan melaksanakan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 09 Agustus 2012, Nomor : 04/Pdt.G/2012/PN.Bla.Yo.Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tanggal : 29 Januari 2013 Nomor : 405/Pdt/2012/PT.Smg Yo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 2014 Nomor : 1794 K/Pdt/2013, menunggu Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Perubahan 2016 (APBD 2016).

 

 

Diterangkan Kristo Putra Palimbong dari keseluruhan tahapan yang telah dilalui ini tahapannya cukup lama , tapi kok pihak dinas terkait tidak melaksanakan putusan dengan sekurela? Ini putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap “inkracht van gewijsde”, sehingga demi hukum “ipso jure” putusan tersebut harus dilaksanakan. dan kami juga pertanyakan anggaran APBD terkait pengadaan Laboratorium Bahasa pada tingkat SMP di Blora  tahun 2012, “itu kemana”? yang pada intinya anggaran yang telah disetujui dan tidak sesuai dengan peruntukannya mesti dipertanyakan. Dan kedua dalam berita acara penegoran disampaikan pula bahwa akan dianggarkan kembali ABPD 2016, namun sampai sekarang kurang lebih 5 tahun tidak ada informasi,realisasi terkait hal tersebut.

 

 

 

Untuk itu kami menegaskan selaku pihak kuasa hukum dari PT.BMP yang dalam hal ini penerima kuasa “SK”, DEMI HUKUM meminta kepada Yang Terhormat Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Pemerintah Kabupaten Blora C.Q.  Pejabat Pembuat Komitmen  Dinas Pendidikan Kab.Blora untuk Melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1794 K/PDT/2013  Tanggal 20 Agustus 2014, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap “inkracht van gewijsde”;  Dan  apa yang telah dinyatakan pada Berita Acara Penegoran ; Nomor : 04/Pdt.G./2012/PN.Bla.Yo. Nomor : 405/Pdt/2012/PT.Smg.Yo. Nomor: 1794 K/Pdt/2013, Yo. Nomor : 3/Pen.Pdt/Eks2015.PN.Bla tertanggal 17 Mei 2016  menunggu anggaran belanja pendapatan daerah perubahan 2016 (APBD 2016), hingga sampai pada saat kami belum menerima informasi atau perkembangan yang dimaksud oleh pihak Termohon Eksekusi, untuk itu kami meminta kelanjutan, informasi dan realisasi terkait anggaran APBD 2016, terkait hal diatas kami juga telah melayangkan surat klarifikasi/permohonan kepada dinas Pendidikan kab.Blora kami harap surat kami ditanggapi dan putusan MA ini segera dilaksankan, namun apabila waktu yang telah kami tentukan tidak ada tanggapan maka kami akan melakukan upaya hukum lain yang kami anggap perlu, ini demi menegakan Keadilan, kepastian dan kemanfaat hukum tegas Kristo Putra Palimbong,SH.

 

Jakarta, 03 Agustus 2021

 

 

HORMAT KAMI,

Kuasa Hukum SK

(Penerima Kuasa SAH PT. Berdikari Mandala Pratama)

 

 

 

 

 

Kristo Putra Palimbong,S.H,M.Ikom

 

 

 

Related posts

Skincare local ? yakin nih ? simak yuk skincare local yang hasilnya bikin sayang kamu dan kantong

Tim Kontributor

Momen Seorang Mahasiswa Mengikuti Wisuda Online Di Tengah Hutan

Tim Kontributor

Mencicipi Kuliner Lezat Kapurung Khas Sulawesi Selatan

penulis

Leave a Comment