Velline Chu dan suaminya BH dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan menggunakan sabu. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebutkan barang bukti dari hasil penangkapan Velline Chu.
“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram, lalu satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram, lalu bong kaca dan bong plastik, lalu ada 1 buah unit hp,” ujar Zulpan dalan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas kasus tersebut, Velline Chu dan suami dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lalu Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1.
Dari pasal tersebut, Velline Chu dan suaminya terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Zulpan juga menegaskan bahwa tes urine keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
“Tes urin kepada mereka berdua dan positif menggunakan sabu. Diakui itu dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik,” lanjut Zulpan.
Velline Chu mengaku telah menggunakan sabu untuk mengatasi rasa traumanya karena mendapat KDRT dari suaminya terdahulu, HS.
“Untuk menghilangkan rasa trauma sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari suami. Tapi bukan yang tadi (suaminya)” tutur Zulpan lagi.
“Suaminya yang terdahulu, untuk menghilangkan trauma itu (Velline) menggunakan sabu,” sambungnya.
Zulpan menyebut, Velline Chu menggunakan sabu baru-baru ini. Hal itu diakui Velline Chu dalam proses pemeriksaan kasusnya. Disariksn Oleh MSLP
Sumber