Faktual.id
KOMUNIKASI RAGAM INFO

Sorotan Media Asing Atas Kebijakan Jokowi Larang TikTok Shop Berjualan di RI

Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait Peraturan Perizinan Berusaha dan Periklanan, Pengembangan dan Pengawasan Badan Usaha.

Aturan ini dikeluarkan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul keberadaan aplikasi asal Tiongkok, TikTok Shop, yang dianggap merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Tanah Air. Peraturan yang direvisi tersebut kemudian menarik perhatian banyak media asing.

Reuters, The Star, dan The Straits Times menuliskan bahwa adanya larangan tersebut merupakan upaya yang dilakukan untuk meredam ancaman terhadap pasar offline di Indonesia.

Para menteri sudah berulang kali mengatakan bahwa penjual di e-commerce menggunakan predatory pricing atau jual rugi di platform media sosial mengancam pasar offline di Indonesia dan beberapa pejabat secara khusus menyebut platform Tiktok sebagai salah satu contohnya.

“Kami baru saja memutuskan penggunaan media sosial untuk e-commerce. Mungkin besok akan keluar,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/9/2023).

Jokowi berharap kemajuan teknologi dapat menciptakan potensi perekonomian baru, bukan mematikan perekonomian yang sudah ada. Kendati demikian, Mantan Gubernur  DKI Jakarta itu tidak menyebutkan secara gamblang mengenai peraturan tersebut yang tengah dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pada awal September 2023, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan bahwa media sosial dan e-commerce tidak dapat digabung. Jerry berjanji untuk melarang penggabungan keduanya dan mengutip fitur ‘langsung’ TikTok yang memungkinkan orang untuk menjual barang.

Kendati demikian, Juru Bicara TikTok Indonesia enggan untuk berkomentar ketika dihubungi Reuters.

The Straits News mengungkapkan, TikTok dalam pernyataannya pada September 2023 mengatakan bahwa Indonesia harus memberikan kesetaraan untuk platform tersebut.

Menurut mereka, peraturan baru akan merugikan penjual dan konsumen di negara tersebut. Perusahaan asal China itu mengatakan, aplikasinya memiliki 325 juta pengguna aktif di Asia Tenggara setiap bulannya, di mana 125 juta di antaranya berada di Indonesia dengan 2 juta UMKMnya bergabung dengan TikTok Shop.

Selain TikTok, Meta, perusahaan teknologi asal AS itu juga menggunakan e-commerce di platform media sosialnya seperti Facebook dan Instagram.

Disarikan Oleh ARS

Sumber

Related posts

TNI Harap Latihan Bersama Australia Berlanjut: Stepping Stone Bagus

Tim Kontributor

Terungkap! Skenario PPKM Darurat Disiapkan Sampai 6 Minggu

Tim Kontributor

Kecantikan Burung Langka yang Ada di Indonesia

Tim Kontributor

Leave a Comment