Faktual.id
EKONOMI

Siapkan List Kebutuhanmu, BLT Gelombang 2 Akan Cair Minggu Ini !

Faktual.Id Selasa, 3 November 2020 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mentransfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada minggu pertama bulan November 2020, hanya untuk 6 kriteria ini saja yang berhak dapat subsidi gaji/upah (BSU).

Selama pandemi Covid-19, pemerintah rutin menggelontorkan beberapa Bantuan Langsung Tunai (BLT), salah satunya subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang dijadwalkan dalam 2 termin penyaluran.

Realisasi termin 1 telah disalurkan kepada 12.192.927 karyawan dengan total anggaran mencapai Rp14,631 triliun. Selanjutnya, Kemnaker akan targetkan 12,4 juta karyawan untuk segera dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.

“Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama November 2020,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dengan target minggu pertama November, maka BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada Sabtu, 7 November 2020.

Nantinya, para karyawan akan menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan dalam rentang waktu selama empat bulan, sehingga total dana keseluruhan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Akan tetapi, pencairan BLT tersebut dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam satu kali pencairan, karyawan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.

“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, terminal kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember,” kata Menaker Ida.

Ida menjelaskan, gaji subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2 hanya diberikan kepada 6 kamar karyawan yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa calon penerima BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja / buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Untuk mengecek apakah karyawan dapat membantu atau tidak, bisa dilakukan dengan cara akses ke situs yang telah disediakan Kemnaker:

  1. Buka laman  https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau  https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik  https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

“Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon di maafkan” – Yuliana Prasiska MMD6

Sumber

Related posts

Tips Jaga Keuangan Tetap Stabil saat Pandemi Covid-19

Tim Kontributor

Ekonomi Sulit, Ini Tempat Kuliah Swasta di Jakarta yang Murah dan Berintegritas

penulis

Hari I Libur Panjang, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Tembus 61 Ribu

Tim Kontributor

Leave a Comment