Senin, 8 Maret 2021 Ratusan personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan gedung Kementerian Hukum dan HAM.
Pengamanan Ratusan personel kepolisian ini berkaitan dengan kedatangan dua kubu Partai Demokrat, yakni kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan personel itu diterjunkan untuk memastikan situasi keamanan di lokasi tetap kondusif. “Sebanyak 3 kompi kita turunkan. Ini supaya sebenarnya jaga kamtibmas menjaga supaya tidak ada bentrok antar kubu intinya ke arah sana,” kata Azis Andriansyah kepada para wartawan.
Di tengah pandemi Covid-19 Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengimbau kepada para pihak yang datang untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah juga menyebut bahwa yang diperbolehkan masuk ke dalam gedung hanya perwakilan saja.
“Sudah komunikasi dengan pihak Kumham sini, jadi yang boleh masuk hanya beberapa orang yang sudah dipilih mewakili suara saja, yanmig lain di luar saja supaya tidak ramai,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah tiba lebih dulu di Gedung Kemenkumham.
Kepada wartawan, AHY mengatakan kedatangan pihaknya adalah untuk menyerahkan surat penolakan KLB Demokrat di Deli Serdang kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Dalam KLB itu diketahui bahwa Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko diangkat sebagai ketua umum. Kemudian Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina dan Jhoni Allen Marbun menjadi sekretaris jenderal.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan “Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Ham dan tentu jajaran Kemenkumham, untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan tentunya menyatakan … KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumut, sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional,”
AHY menegaskan menyebut kegiatan tersebut tak berdasarkan ketentuan AD/ART Demokrat, seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan ketua majelis tinggi partai. KLB Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum ilegal dan inkonstitusional. Sumber