Presiden Joko Widodo mengatakan, semua negara berhak mendapat perlindungan yang sama dari negara.
Selain itu, jaminan atas hak sipil, politik dan hukum juga harus menjadi perhatian.
“Jaminan hak-hak sipil, politik dan hukum juga harus menjadi perhatian kita bersama. Semua warga negara punya hak politik dan hukum, semua warga negara punya hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum, semua warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama dari negara tanpa membedakan suku, agama, ras dan gender,” ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Negara.
Selain itu, Jokowi juga menekankan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang layak dari negara serta berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak.
Kepala negara melanjutkan, pada pertengahan tahun ini pemerintah telah menerbitkan Prepres Nomor 53 tahun 2021 mengenai rencana aksi nasional hak asasi manusia tahun 2021-2025.
Rencana aksi ini bertujuan melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.
“Sasaran utamanya terutama kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat dan penyandang disabilitas,” ungkap Jokowi.
“Perpres ini juga menegaskan penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan hak sipil dan politik saja, penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi sosial, budaya terutama bagi kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi tapi juga kita penuhi hak-haknya,” lanjutnya.
Oleh karenanya, kata Jokowi, baru-baru ini dirinya melantik para komisioner Komisi Disabilitas Nasional (KDN).
Komisi yang didirikan untuk pertama kali ini menurutnya menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan dan memantau penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Selain itu, merupakan wujud untuk implementasi dan pemantaun terhadap convention of the right of person disabilities.
“Sekali lagi agar setiap warga negara mendapatkan hak-hak yang sama tanpa merasa diabaikan dan dibedakan,” tambah Jokowi.Disarikan Oleh MSLP
Sumber