Faktual.id
RAGAM INFO

Pemudik Harus Tau, 3 Syarat Dan Ketentuan Mudik Lebaran 2021

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan ada sejumlah syarat dan ketentuan yang akan diberlakukan ke para pemudik jelang lebaran tahun ini. Hal tersebut diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus covid-19 usai Idul fitri berakhir.

“Pasti terjadi lonjakan. Program vaksinasi membuat masyarakat ingin bepergian. Ada juga PPnBM 0 persen dan penggunaan tes GeNose yang membuat orang confident bepergian,” ujarnya dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI beberapa waktu lalu.

Budi memaparkan syarat pertama mudik lebaran 2021 bisa terlaksana adalah dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.

Kedua, untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, pemerintah akan melaksanakan tracing secara ketat terhadap masyarakat yang bepergian.

Ketiga, untuk memperketat syarat perjalanan, pemerintah tengah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait agar mempersingkat masa berlaku alat screening (penyaringan) covid-19 seperti GeNose, rapid test, atau PCR Test.

Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan desinfeksi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan antisipasi mudik lebaran juga akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama Gugus Tugas Covid-19 hari ini (19/3).

Kedua, untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, pemerintah akan melaksanakan tracing secara ketat terhadap masyarakat yang bepergian.

Ketiga, untuk memperketat syarat perjalanan, pemerintah tengah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait agar mempersingkat masa berlaku alat screening (penyaringan) covid-19 seperti GeNose, rapid test, atau PCR Test.

Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan desinfeksi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan antisipasi mudik lebaran juga akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama Gugus Tugas Covid-19 hari ini (19/3).

SUMBER

 

Related posts

Update Terbaru Olimpiade 2020

Tim Kontributor

Kesehatan Mental Sama Pentingnya Dengan Kesehatan Fisik

Tim Kontributor

Gejala Trauma Karier karena Tertekan Beban Lingkungan Kerja

Tim Kontributor

Leave a Comment