Karena semakin meningkatnya kasus penyebaran covid 19 di Jakarta akhirnya pemprov DKI Jakarta meresmikan PSBB Jilid II.Dengan di adakan nya kembali PSBB ini Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menekan dan dapat lebih mengontrol penyebaran wabah virus covid 19 ini.
Sanksi pelanggar PSBB Jakarta
Bagi PSBB Jilid II ini pemerintah memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar sesusai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x : kerja sosial selama 1 jam, atau denda Rp 250.000
- Tidak memakai masker 2x : kerja sosial selama 2 jam, atau denda Rp 500.000
- Tidak memakai masker 3x : kerja sosial selama 3 jam, atau denda Rp 750.000
- Tidak memakai masker 4x : kerja sosial selama 4 jam, atau denda Rp 1.000.000
Pengaturan pelaku usaha terkait dengan protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif : penutupan paling cepat 1×24 jam untuk disinfektan
- Â Melanggar protokol kesehatan 1x : penutupan paling lama 3×24 jam
- Â Melanggar protokol kesehatan 2x : denda administratif Rp 50.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 3x : denda administratif Rp 100.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 4x : denda administratif Rp 150.000.000 Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari : pencabutan izin usaha.
Sebelum melakukan penindakan terhadap pelanggar pemerintah akan mensosialisasikan nya terlebih dahulu. Kepala Satuan Polisi Pamon Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta serta selaku kepentingan setempat seperti Lurah dan Camat.
Penulis :Heru maiza ibrahim