Jakarta- Yang terjadi di Doloksanggul Kamis 3 September 2020, dengan video testimoni M yang disiarkan di Facebook tanpa disensor dan menjadi viral, menurut saya, justru sangat tidak berpihak pada perempuan dan tidak melindungi korban. Harusnya video dikaburkan di bagian muka dan identitasnya tidak disebutkan. Membuka aib seseorang di depan umum (media sosial) adalah sebuah pelanggaran terhadap privasi dan melanggar kode etik Jurnalistik.
Kejadian yang dialami M adalah sebuah kejahatan seksual (sexual harassment). M adalah korban yang harus dibela dan dilindungi. Pengakuan M, yang divideokan, bukanlah untuk dijadikan bahan guyonan, sehingga orang-orang menjadi tertawa. Bayangkan M yang sudah jadi korban malah dibuli dan dijadikan sebagai bahan tertawaan. Bayangkan Anda berada di posisi M, bagaimana perasaanmu? Bayangkan M adalah anakmu, anak saudaramu, anak temanmu. M perlu dibantu, ditolong, dan diperjuangkan harkatnya.
Pelecehan seksual oleh orang terdekat mungkin tidak hanya dialami M. Ada banyak korban yang lain di luar sana yang menimpa perempuan Nias. Ini persoalan serius, bukan untuk ditertawakan atau sebagai bahan bulian. Semoga ada penanganan pihak yang berwenang. Harapan kita, masyarakat bisa ikut menghentikan setiap kejahatan yang ada di sekeliling kita, yang menimpa perempuan dan anak. Penulis : Agus Mendrofa
“Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon di maafkan.” Agus Mendrofa/MMD2