Faktual.id
Bisnis EKONOMI

Kasus Covid-19 Meroket, Pemkot Kota Bekasi Batasi Jam Operasional Hiburan Malam

BEKASI, FAKTUAL.ID – Pemerintah Kota Bekasi membatasi jam operasional mal, tempat pariwisata, hiburan malam, restoran, pedagang kaki lima (PKL), dan pasar tradisional hingga pukul 18.00 WIB mulai Jumat (2/10/2020) hingga Rabu (7/10/2020).

Untuk menekan angka kasus covid-19, Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi yang tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha.

Dalam Maklumatnya ia mengatakan pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.

“Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi,” kata Rahmat dalam maklumatnya.

“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi, dengan ini Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan ibadah tempat atau fasilitas usaha kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa,” lanjutnya.

Maklumat tersebut berlaku selama sepekan dan dimulai dari tanggal 2 hingga 7 Oktober 2020.

Dengan adanya pembatasan jam operasional tempat usaha diharapkan dapat mengurangi angka Covid-19 yang terus melonjak. Pasalnya kini kasus Covid-19 di Kota Bekasi sudah mencapai 3.322 kasus.

Sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedy Hafni mengaku telah mensosialisasikan maklumat pembatasan operasional tempat usaha dan para pelaku usaha di Kota Bekasi.

Tedy berharap para pelaku usaha menerapkan aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bekasi.

Menurutnya, dengan adanya pembatasan jam operasional seharusnya membuat pelaku pemilik usaha sadar akan pentingnya keseimbangan antara ekonomi dengan kesehatan. Sebab, kesehatan tetap menjadi prioritas yang paling utama.

“Tentunya pelaku usaha harus sadar akan keseimbangan bukan hanya memikirkan ekonomi saja, tetapi juga kesehatan tetap yang utama, semua penting tetapi paling utama kesehatan paling penting,” ujar Tedy, Kamis (1/10/2020).

Selama aturan pembatasan jam operasional tempat usaha diberlakukan sepekan ini, pihak Pemkot akan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 yang ada di Kota Bekasi.

Jika terjadi pengurangan kasus Covid-19 selama aturan jam operasional tempat usaha berlangsung, maka pemkot dan dinas pariwisata dan kebudayaan kota Bekasi akan mempertimbangkan kembali apabila melonggarkan jam operasional tersebut.

“Selama pembatasan ini berlangsung, semoga perkembangan Covid tidak terlalu banyak. Untuk selanjutnya bisa kembali ke peraturan yang lama. Perkembangan penyakitnya makin masif (belakangan ini), kita berdoa kepada Tuhan mudah-mudahan Covid-19 segera berakhir,” Ujar Tedy.

Namun, jika dalam masa pembatasan jam operasional kasus Covid-19 justru meningkat, maka pembatasan tersebut kemungkinan akan diperpanjang hingga waktu yang belum di tentukan.

Selama Penerapan Jam Operasional Pemkot Bekasi Mengerahkan Forum Koordinator Pemerintah Daerah (Forkopimda) untuk mengawasi aktivitas tempat usaha. Pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas dengan menyegel tempat usaha yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Saat ini pengoperasian tempat pariwisata, tempat hiburan, restoran, dan kelab malam telah dibatasi. Tempat hiburan hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB. Sumber

“ Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon di maafkan” I Kadek Darmawan /MMD2

Related posts

Fenomena Pelakor (Perebut Laki Orang) atau Perebut Suami Orang

Tim Kontributor

ORMAS, PEJABAT DAN OKNUM BEREBUT “PAJAK” DI RUU LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL

Tim Kontributor

Bentuk untuk menghidupkan perekonomian di sekitar kampus

penulis

Leave a Comment