Tertanggal 3 Agustus 2020 Asuransi Jiwa Kresna mengeluarkan surat pemberitahuan terkait lanjutan penyelesaian Polis PIK dan K-LITA, dalam surat tersebut disampaikan pihak kresna rencana penyelesaian pembayaran – tahapan pembayaran.
Disampaikan lebih lanjut Kristo P Palimbong selaku kuasa hukum dari salah satu nasabah Asuransi Jiwa Kresna bahwa kami telah membaca surat tersebut dan menurut kami tidak terima atas skema itu,ya kami keberatan tawaran penyelesaian nya , bukan malah memberikan solusi tapi malah memberatkan nasabah terutama klien saya, apa lagi dengan situasi pandemik covid-19 saat sekarang ini, pihak asuransi semestinya menjadi “garda terdepan terkait dengan financial distress nasabah” – manfaat asuransi mesti diterima.
Untuk selanjutnya kami masih berharap ada solusi terbaik yang diberikan atau ditawarkan pihak asuransi jiwa kresna, hari ini jumat tertanggal 14 agustus 2020, kami telah mengirimkan surat kepada Kuasa Hukum pihak Kresna , berharap masalah ini masih bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, intinya kami akan memberikan kesempatan kepada pihak kresna untuk melakukan pembayaran secara bertahap namun harus diselesaikan dalam tahun 2020 .
Beberapa kali kami menunda untuk mengajukan upaya hukum baik ke BANI, PKPU karena menunggu surat dari Kresna terkait skema pembayaran, jika surat kami ini nantinya tidak ditanggapai atau tidak ada solusi yang terbaik kepada klien kami, upaya hukum kami akan lanjutkan dalam waktu dekat. imbuhnya Kristo Putra Palimbong.