Faktual.id
KOMUNIKASI POLITIK

Jokowi Berhak Kampanye Dengan Izin Dari Presiden Jokowi, Semakin Aneh Pemilu Kali Ini

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asy’ari mengatakan Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi berhak ikut serta dalam kampanye pemilu. Namun, kata dia, Jokowi harus meminta izin cuti kepada presiden yang tak lain adalah Jokowi sendiri.

Hasyim mengatakan, Jokowi berhak mengikuti kampanye sesuai standar yang ditentukan undang-undang. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain harus meminta izin terlebih dahulu, presiden juga dilarang menggunakan fasilitas umum.

Pasal 299 UU Pemilu mengatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye. Pasal 281 ayat (1) menyatakan, saat berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.

Hasyim menyebut surat permintaan cuti presiden sebelum kampanye mesti dilayangkan ke presiden. Karena presiden hanya satu, Jokowi akan meminta izin cuti kepada Jokowi.

”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu,” kata Hasyim, Kamis (25/1/2024).

Hasyim menambahkan, aturan izin cuti kampanye juga berlaku untuk menteri dan telah dipraktikkan sejumlah menteri. Surat izin cuti menteri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi diberikan tembusannya ke KPU.

Pelaksanaan kampanye di lapangan pun disebutnya senantiasa diawasi oleh Bawaslu, termasuk mengenai penggunaan fasilitas negara oleh pejabat aktif yang ikut kampanye.

Sebelumnya, Jokowi menuai sorotan usai menyatakan bahwa presiden boleh kampanye dan berpihak dalam pemilu. Hal tersebut disampaikan Jokowi ketika dibersamai capres nomor urut 2, Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi.

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh. Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Itu aja,” lanjutnya.

 

Disarikan Oleh ARS

Sumber

Related posts

Demo Penolakan Omnibus Law Masih Berlanjut Diikuti BEM SI, Buruh Banten dan GEBRAK

Tim Kontributor

Inilah Hasil 5 Survey Para Kandidat Capres Di 2024

Tim Kontributor

Belum Vaksin tapi Mau ke Malioboro? Vaksin Dulu di Stasiun Tugu

Tim Kontributor

Leave a Comment