Faktual.id
RAGAM INFO

Johnny Plate Akan Bacakan Nota Pembelaan Atau Eksepsi Kasus Korupsi BTS 4G.

Mantan Menteri Komunikasi serta Informatika( Menkominfo) Johnny G. Plate kembali menempuh persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 serta 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi serta Informasi( BAKTI) di Kominfo. Bersumber pada informasi diterima, jadwal persidangan hari ini merupakan pembacaan nota pembelaan ataupun eksepsi usai mencermati dakwaan jaksa.

“ Jadwal buat eksepsi jam 11. 00 Wib hingga dengan selesai,” semacam dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara( SIPP) Pengadilan Negeri( PN) Jakarta Pusat, Selasa( 4/ 7/ 2023). Pada sidang sebelumnya, Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8. 032. 084. 133. 795, 51. Johhny diucap memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi. Salah satu korporasi yang menerima keuntungan besar ialah Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data( PT MTD).

Konsorsium tersebut menerima paket 1 serta 2 dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

” Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data( PT MTD) buat Paket 1 serta 2 sebesar Rp2. 940. 870. 824. 490, 00,” demikian kata jaksa Kejagung dikala membacakan surat dakwaan di Majelis hukum Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.

Tidak hanya konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data, dalam kasus korupsi ini Johnny pula memperkaya diri sebesar Rp 17. 848. 308. 000, 00. Setelah itu memperkaya orang lain serta korporasi di antara lain Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliyar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453. 608. 400, 00, Irwan Hermawan Rp 119 miliyar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.

Setelah itu Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliyar serta USD 2, 5 juta, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI buat paket 3 sebesar Rp 1. 584. 914. 620. 955, 00, Konsorsium IBS serta ZTE Paket 4 serta 5 sebesar Rp 3. 504. 518. 715. 600, 00. Rugikan Negeri Rp 8 Triliun

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama- sama dengan Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi serta Informasi( BAKTI) serta Kuasa pengguna Anggaran( KPA), Yohan Suryanto sebagai Tenaga Pakar pada Human Development Universitas Indonesia( HUDEV UI), Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Setelah itu, Galumbang Menak Simanjuntak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama sebagai Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, serta Muhammad Yusriki Muliawan sebagai Direktur PT Basis Utama Prima.

” Yang merugikan keuangan negara ataupun perekonomian negara sebesar Rp 8. 032. 084. 133. 795, 51,” ucap Jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 ataupun Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi( UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Disarikan oleh JMKP

Sumber

Related posts

Vanessa Angel Berjuang Agar Penangguhan Penahanan Dikabulkan

penulis

Ahli Minta KY Kawal Sidang Mafia Tanah

Tim Kontributor

NTT Kembali DiGuncang Gempa Susulan M 5,5

Tim Kontributor

Leave a Comment