Pemerintah resmi memperpanjang batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024.
Hal itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudha Wijaya, menjelaskan implementasi diundur lantaran pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.
Siapa yang wajib melakukan pemadanan?
Mengacu PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK-112/2022, masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan, diimbau untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024.
Pemadanan NIK-NPWP cukup mudah dilakukan. Wajib pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan tersebut secara online. Dilansir dari laman indonesia.go.id, berikut cara pemandanan NIK-NPWP:
1. Buka laman pajak.go.id
2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda Kemudian, masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia
3. Klik “Login” Selanjutnya, pilih menu “Profil” dan dan pilih “Data Profil”
4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”
5. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan
6. Terakhir, klik “Logout” dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK.
Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
Disarikan Oleh ARS