Kartu vaksinasi jadi syarat tambahan untuk berpergian. Di terminal bus Tanjung Priok, Jakarta Utara misalnya, petugas terminal sudah mulai melakukan pemeriksaan bukti vaksinasi dari para penumpang.
Selain membawa syarat bukti tes negatif COVID-19 penumpang juga wajib sudah divaksinasi. Bila ada yang belum divaksinasi dilarang untuk melanjutkan perjalanan.
Dari pantauan detikcom, petugas melakukan pemeriksaan langsung ke dalam bus-bus yang akan berangkat. Para penumpang pun membawa sertifikat vaksin dalam berbagai bentuk, ada yang dengan kartu, lembaran surat, ada juga yang menunjukkan lewat handphonenya.
“Untuk penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin, minimal yang pertama. Diimbau juga membawa surat negatif COVID-19,” ungkap Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam kepada detikcom, ditemui di terminal, Selasa (10/8/2021).
Selain mengecek penumpang, petugas terminal juga melakukan pengecekan sertifikat vaksin pada setiap pengemudi dan kru bus.
“Buat pengemudi dan kru bus juga harus ada syarat sertifikat vaksin, kami cek terus kelengkapannya. Mereka juga wajib di-swab antigen minimal 2 hari,” ungkap Muzofar.
Syarat sertifikat vaksin juga harus dibawa oleh penumpang bus dalam kota. Namun, untuk penumpang dalam kota juga harus melampirkan STRP.
“Untuk yang dalam kota, Transjakarta atau JakLingko wajib bawa juga. Pengecekan sama pihak Transjakarta, jadi kita akan pastikan yang berpergian cuma pekerja esensial aja,” papar Muzofar.
Dalam catatan detikcom, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, sertifikat vaksin memang jadi syarat perjalanan antar daerah yang menerapkan level PPKM 4 dan 3.
Penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.