Pelaksanaan operasi Yustisi untuk menekan angka penularan Covid – 19 oleh Polda Metro Jaya dan jajarannya telah memasuki empat bulan. Selama operasi tersebut polisi mengumpulkan uang denda dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 541.935 orang yang dikenai sanksi selama operasi berlangsung. Total terkumpul Rp. 1.96 Milliar dari denda selama empat bulan Operasi Yustisi.
Jumlah uang itu diperoleh dari denda administratif kepada 6.061 orang. Selain denda uang, Operasi Yustisi juga menjatuhkan sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah, dan melafalkan pancasila kepada 153.508 orang.
Polisi juga menjatuhkan sanksi penutupan paksa 172 perkantoran dan 599 tempat makan dan minum di Jabodetabek yang tak patuh pada peraturan pemerintah.
Sebanyak 77.502 diberikan sanksi tertulis dan 305.160 sanksi lisan yang pihaknya keluarkan selama Operasi Yustisi.
Operasi Yustisi di wilayah Jabodetabek digelar sejak Senin, 14 September. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan virus corona yang semakin tak terkontrol.
Sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Operasi Yustisi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. Regulasi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Penulis : Andryan Prasetia, Mahasiswa STISIP Widuri