Kawasan Sukolilo Pati, Jawa Tengah, dicurigai sebagai sarana kendaraan tanpa surat resmi alias palsu/bodong. Dari kasus tewasnya seorang pemilik mobil sewaan di kawasan itu, Polda Jateng menyita puluhan unit sepeda motor dan mobil palsu.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng Kompol Pol. Simamora di Semarang, Jumat, mengatakan Satgas Gabungan Ditkrimum Tengah Polda Jawa dan Polda Pati menyita 33 sepeda motor dan enam mobil tanpa dokumen di tiga lokasi berbeda.
Kendaraan-kendaraan tanpa surat-surat tersebut diamankan dari Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo. “Dari satu desa terdapat satu pemilik,” katanya.
Adapun ketiga orang “pemilik” kendaraan-kendaraan yang diduga ilegal tersebut masing-masing berinisial AW, DS, dan DR. Ia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Menurut dia, jika memang diketahui kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana.
Johanson menegaskan upaya tegas kepolisian mengamankan puluhan kendaraan ilegal ini bukan karena adanya peristiwa penganiayaan yang menewaskan seseorang di Sukolilo, Kabupaten Pati. “Bukan karena ada peristiwa Sukolilo lalu baru bergerak,” katanya.
Disarikan Oleh ARS