Faktual.id
RAGAM INFO

Dewan Pengawas KPK Menjatuhkan Sanksi Etik Ringan Terhadap Pegawai KPK

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik ringan terhadap dua pegawai KPK, yakni Kepala Biro Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perbendaharaan KPK, Juliharto. Kedua pegawai tersebut diketahui mengabaikan kewajiban tugasnya dalam membimbing bawahannya.

“Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup,” ujar ketua majelis etik, Albertina Ho, dalam sidang etiknya secara daring.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis etik mengatakan hal memberatkan dan meringankan bagi kedua terperiksa. Hal memberatkan yakni para terperiksa yang memegang jabatan stuktural tidak memberikan contoh dan teladan dalam pelaksanaan kode etik.

Sedangkan hal meringankan yakni para terperiksa menyadari kekeliruan dan berjanji akan memperbaiki di kemudian hari. Lalu, kedua terperiksa juga diketahui belum pernah melakukan pelanggaran etik. “Para terperiksa belum pernah dijatuhi pelanggaran etik,” kata Albertina.

Anggota Dewas Syamsuddin Haris pada sidang etiknya, menjelaskan bahwa Arif Waluyo dan Juilharto tidak memilki program pembinaan untuk bawahannya dalam perbendaharaan. Hal itu diketahui memang kewajibannya untuk memberikan bimbingan bagi insan bawahannya.

“Bahwa terperiksa I atas nama Arif Waluyo selaku Kepala Biro Keuangan dan Terperiksa II atas nama Juliharto selaku Plt Kepala Bagian Perbendaharaan secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan, namun Terlapor I belum memiliki program pembinaan bagi para bendahara dan Terlapor II juga belum memiliki program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara tersebut,” kata Syamsuddin.

Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Mohamad Ibnu Soim, saksi Budi Kiswanto dan para Terperiksa serta dokumen barang bukti berupa Perkom KPK nomor 3 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja komisi pemberantasan korupsi dan Perkom KPK nomor 7 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja komisi pemberantasan korupsi.

Lalu, Syamsuddin juga menyebut pada tanggal 9 September 2020, Inspektorat KPK menemukan adanya selisih kas sebesar Rp 33.437.894.

“Bahwa pada tanggal 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan bahwa terdapat selisih kas sejumlah Rp 33.437.894. Di dalam laporan tersebut juga memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan UP dapat dilaksanakan dengan baik dan revolving uang persediaan tidak terhambat, sehingga uang pajak dan LS Bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka/persekot dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan,” ucapnya.

Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Subroto, saksi Astrid Dimasanti dan dokumen barang bukti surat Laporan Manajemen Semester I Tahun anggaran 2020 Nomor: LHR-17/PI.02.00/42/09/2020.

Selanjutnya, Syamsuddin menjelaskan bahwa Aries Ricardo Sinaga selaku bawahan Arif Waluyo meminta dirinya untuk digantikan. Namun, Arif Waluyo tak memenuhi permintaan itu karena Aries Ricardo masih memiliki tanggung jawab atas selisih kas yang ditemukan itu.

“Bahwa Saudara Aries Ricardo Sinaga pernah menyampaikan kepada terlapor I Arif Waluyo untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Terlapor I Arif Waluyo dengan alasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab Saudara Aries Ricardo Sinaga, padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” katanya.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengen Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat, ditemukan selisih kas sejumlah Rp 253.624.026 atau meningkat dibandingkan dengan selisih kas sejumlah Rp 33.437.894 yang ditemukan dalam Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggran 2020. Syamsuddin menjelaskan bahwa seharusnya selisih kas tersebut merupakan tanggung jawab Arif Waluyo juga selaku atasan. Namun Arif malahan tak menggubris permasalahan tersebut.

“Menimbang bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Nomor HPP-11/Dewas/Etik/09/2021 tanggal 27 September 2021, para Terperiksa diduga telah melakukan perbuatan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf g dan Pasal 7 ayat (1) huruf e Perdewas KPK nomor 02 tahun 2020. Tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK yaitu wajib membimbing insan komisi yang dipimpin dalam melaksanakan tugas dan menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas,” ucapnya.

Lebih lanjut, sesuai Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020, kedua terperiksa itu melalaikan kewajibannya dalam memberikan bimbingan kepada insan KPK. “Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas para terperiksa telah melalaikan kewajibannya yaitu membimbing insan KPK yang dipimpinnya dalam hal ini Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pengganti dan Bendahara Penerimaan berupa pembinaan dan binbingan tugas dalam melaksanakan tugas-tugas perbendaharaan, sehingga Pasal 8 ayat (1) huruf e Perdewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK telah terbukti,” ujarnya.

Related posts

Kekhawatiran Publik Terhadap Masyarakat Yang Menolak Vaksinasi Terlalu Berlebihan

Tim Kontributor

Bareskrim Polri Naikkan Tahap Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu 2024, Ini Kata Denny Indrayana.

Tim Kontributor

Jokowi Minta BLT Minyak Goreng Segera Disalurkan

Tim Kontributor

Leave a Comment