Faktual.id
RAGAM INFO

Begini Aturan Lengkap Ibadah Natal 2021

Aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah meminta gereja-gereja membentuk Satgas Protokol Kesehatan (Prokes) hingga jumlah jemaat tak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruang gereja.

Seperti dilihat detikcom pada Rabu (24/11/2021), pemerintah juga meminta ibadah Natal digelar secara sederhana dengan lebih menekankan persekutuan di lingkup keluarga masing-masing. Pemerintah juga meminta tiap gereja menyiapkan sarana ibadah Natal secara daring.
Pemerintah kemudian mengharuskan tiap-tiap gereja yang menggelar ibadah tatap muka melakukan disinfeksi ruangan terlebih dulu. Serta memasang scan barcode aplikasi PeduliLindungi di pintu keluar dan masuk gereja.

Pemerintah lalu meminta penataan letak kursi antarjemaat minimal 1 meter. Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah memberikan 3 arahan serta penjabarannya terkait ibadah Natal 2021. Begini bunyinya:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 Daerah.

b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah
keluarga;
2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola
gereja; dan
3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,

c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan
pengawasan protokol kesehatan;
5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan
8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk
memudahkan pembatasan jaga jarak.

Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Mulai Tahun Ajaran 2024/2025 Ini, Kemendikbud Akan Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA

Tim Kontributor

Penyidikan tetap berlanjut dalam Kasus 2 Mahasiswa UIN Malang Tewas saat Diklat Pencak Silat

Tim Kontributor

Sri Mulyani Mengatakan Bahwa Covid-19 Bukan Pandemi Terakhir

Tim Kontributor

Leave a Comment