Pemerintah Jokowi mengeluarkan aturan khusus untuk perjalanan dalam negeri saat pandemi corona. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang berlaku hingga 8 Februari 2021.
Dalam aturan ini, tertulis bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.
Kemudian untuk moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi: angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.
Pemerintah meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.
Selain itu kepada para calon penumpang, pemerintah juga mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.
Penulis : Lutvinda Bariq Mahasiswa Stisip Widuri